Kamis, 17 November 2011

Berantas VCD Porno Hingga Akar-akarnya

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Kemunculan tindak asusila merupakan dampak dari pergaulan yang sudah tak sehat. Selain itu, bisa diindikasi dari pengaruh tontonan yang tidak sehat. Satu di antaranya akibat maraknya VCD porno yang beredar bebas di pasaran. Hal itu diucapkan Kapolsek Mandau, AKP Devy Firmansyah pada Tribun, Kamis (17/11).

Lanjutnya, tak jarang, pelaku-pelaku tindak asusila mengaku terangsang setelah menonton film porno. Selain keluarga, selayaknya masyarakat secara umum dan juga pemuka agama ikut membantu penegak hukum memberantas hal ini. Menurutnya, ini menjadi tugas bersama, kalau bukan kita semua yang menjaga, lantas siapa lagi.

"Lindungi dan hindarkan keluarga kita dari segala kerawanan itu. Jangan sampai ada jatuh korban lagi. Karena korban akan mengalami trauma berkepanjangan dari bentuk kejahatan ini," ucap Devy.

Tambahnya, perlindungan pertama ada pada keluarga. Selanjutnya, di lingkungan masyarakat juga ikut mengawasi. Selanjutnya, melalui pemuka agama, masyarakat diberi pencerahan. Dan terakhir, penegak hukum akan menanggulangi dan menindak bila terjadi tindak kejahatan.

Satu di antara pencegahan yang dilakukan Polisi, yakni memberantas peredaran VCD porno di wilayah hukum Polsek Mandau. Sejak Jumat (11/11) lalu, polisi melakukan razia penjual VCD bajakan yang ada di Mandau. Razia itu dipimpin langsung Kapolsek dan dirinya menerjunkan 26 personil untuk menyisir semua penjual VCD Porno.

"Hingga saat ini, kami telah mengamankan empat penjual VCD porno. Keempatnya, menggelar dagangan di area pasar Mandau Raya," lanjutnya.

Keempatnya yakni, warga jalan Imam Bonjol kelurahan Duri Timur, SD (40). Darinya, polisi mendapati 140 keping VCD porno. Kedua SY (47) jalan Jaya Murni kelurahan Duri Barat. Darinya, polisi mengamankan 91 keping VCD porno. Ketiga, SS (34), warga jalan Sumur Ladang kelurahan Duri Barat. Saat razia, ia menjajakan 50 keping VCD porno. Dan terakhir, WP (23) warga jalan Sudirman gang Hasanah kedapatan menjajakan 5 keping VCD porno.

Keempatnya memang berprofesi sebagai pedagang VCD bajakan yang ada di pasar Mandau Raya. Akibat perbuatannya, mereka harus mendekam di sell tahanan Mapolsek Mandau berikut barang buktinya diamankan.

"51 keping VCD porno lain juga ikut diamankan namun saat dirazia pemiliknya melarikan diri. Jumlah keseluruhan VCD porno yang diamankan sebanyak 337 keping," tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan. Pelaku akan di jerat dengan pasal 29 UU no 44 tahun 2008. Yakni tentang pornografi dan pornoaksi. Ancaman jeratan hukuman paling rendah 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Lebih lanjut, Devy mengatakan, akan mengungkap jaringan peredaran VCD porno ini dari hulu hingga hilir.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar