Selasa, 15 November 2011

Rasyid Kecam Pungli Legalisir Ijazah

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Aksi pungutan liar masih marak terjadi di sekolah-sekolah. Macam jenisnya pun makin variatif. Baru-baru ini yang dikeluhkan masyarakat yakni pungutan anak pindahan dan legalisir ijazah. Hal ini disebut pungutan karena jumlah yang harus dibayarkan sudah ditentukan sekolah.

Hal tersebut telah membuat banyak wali murid mengeluh. Keluhan ini muncul karena merasa keberatan dengan pungutan yang dilakukan secara tak resmi. Padahal larangan melakukan pungutan sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemda.

Wali murid SDN yang ada di Mandau, Murni (36) merasa keberatan dengan pungutan itu. Warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Babussalam ini menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri yang tak jauh dari rumahnya. Pada saat anaknya tamat dan hendak melegalisir ijazah, kepala sekolahnya menetapkan uang sebesar RP 2000 untuk tiap tanda tangan dan cap stempel sekolah.

Padahal semua foto copy ijazah ditanggung sendiri. Ini tentu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang adanya pungutan apapun di sekolah. Terlebih sejak dana BOS digulirkan beberapa tahun lalu.

"Jadi begini, saat kita hendak melegalisir sepuluh lembar foto copy ijazah berarti kita dimintai bayaran Rp 20 ribu. Uang itu katanya untuk biaya legalisir, jadi untuk memperoleh tandatangan kepala sekolah biayanya per tanda tangan dua ribu rupiah," kata Murni pada Tribun, Selasa (15/11).

Berbeda dengan Murni, Fatimah, yang juga warga Jalan Cengkeh, juga merasa heran. Karena saat anaknya pindah dari Kota Padang ke sekolah yang ada di Duri, dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 800 ribu untuk biaya bangku. Padahal sekolah tersebut merupakan sekolah negeri.

"Saya heran, apa tak ada bantuan dari pemerintah setempat," ucap Fatimah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Herman Sani, melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan, Kecamatan Mandau, M Rasyid SH saat dikonfirmasi Tribun, mengaku sangat terkejut dengan adanya informasi tersebut. Ia mengaku geram mendengar kabar ini. Dirinya pun ingin mengetahui siapa kepala sekolah yang berani berbuat demikan.

Menurut Rasyid, bila ketahuan kepala sekolah dapat dicopot atau langsung diberi sanksi. Karena apa yang telah dilakukan sudah menyalahi prosedur dan terkesan mengada-ada. Itu dapat merusak citra pendidikan Mandau di muka publik.

Lanjut Rasyid menetapkan biaya dengan harga tertentu tidak dapat dibenarkan. Apalagi untuk alasan biaya legalisir atau pun uang bangku untuk anak pindahan. Lain halnya jika wali murid yang berinisiatif untuk membantu sekolah. Hal itu sah-sah saja.

"Tidak ada alasan untuk memungut uang dengan jumlah yang sudah ditentukan. Apalagi alasannya mengada-ada seperti biaya legalisir dan biaya bangku, tidak ada itu. Untuk urusan tandatangan dan legalisir memang tugas kepala sekolah. Mana ada pakai biaya. Saya akan menyelidi kebenaran info ini, apabila memang benar, siap-siap sajalah kepala sekolahnya," kecam Rasyid.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar