Jumat, 04 November 2011

UMK Bengkalis Rp 1,27 juta Tahun 2012

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bengkalis berlangsung alot. Perundingan penetapan upah Kabupaten Kamis malam (3/11) berlangsung di Ruang Pertemuan Engriani Hotel, Duri. Perundingan antara serikat Pekarja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dari unsur pengusaha akhirnya memutuskan upah sebesar Rp 1,27 juta untuk tahun 2012.

"Kenaikan upah tahun ini sebesar 12,9 persen dari tahun sebelumnya. Jika di bandingkan dengan UMP, kita lebih tinggi sekitar 2,6 persen. Upah ini berlaku untuk tahun 2012 mendatang," ujar Amir Syarifuddin pascapengesahan.

Pantauan di dalam ruangan, perundingan dibuka secara resmi oleh ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis, yang diwakili wakil ketua Amir Syarifuddin dan didamping kabid PHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, S Simanjuntak.

Dari perwakilan pengusaha hadir anggota APINDO. Di antaranya Sumilih Adiuryo, Mayunir dan dua anggota lainnya. Sementara dari serikat pekerja diwakili Sarbumusi, Estiwati, SPSI Jodi Sianhan, SBSR, Silalahi dan kali ini dari SBRI berhalangan hadir.

Di awal perundingan, Serikat Pekerja mengusulkan sebesar Rp 1. 550. 000. Namun unsur pengusaha dari APINDO mengusulkan Rp.1.245.000. Beralasan, pertimbangan daya beli masyarakat, KHL, tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bengkalis.

Untuk tahun 2011 , angka inflasi kota Duri mencapai 8,25 persen. Sementara inflasi untuk periode Januari hingga Juni 2011 sebesar 3,10 persen. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bengkalis tahun ini cukup bagus yakni sebesar 7,14 persen. Naik hanya beberapa digit dari tahun sebelumnya yakni 7,9 persen saja.

Perbedaan angka usulan yang cukup tinggi antara APINDO dengan Serikat ini memakan waklu lama dan alot. Bahkan pimpinan sidang Dewan mengatakan, pengupahan beberapa kali dilakukan skorsing untuk memberi waktu masing-masing unsur untuk berunding menaikan dan menurunkan angka usulan hingga ditemukan upah yang signifikan.

"Ini perundingan yang sangat alot dan memakan waktu, kedua belah pihak ngotot dengan asumsi mereka masing-masing. Perundingan sempat diskorsing beberapa kali untuk memecahkan rasa tegang dan memberi kesempatan keduanya berunding dengan tim masing-masing," terang Kabid PHI Disnaker kabupaten Bengkalis, S Simanjuntak selaku sekretaris Dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis.

Mendekati akhir sesi, pihak pemerintah menawarkan kepada kedua belah pihak angka ususlan upah sebesar Rp 1. 277. 500. Namun akhirnya baik itu serikat buruh dan pekerja serta Apindo mengambil jalan sepakat untuk menetapkan UMK Kabupaten bengkalis sebesar Rp 1,27 juta per bulan untuk usaha sector marginal di Kabupaten Bengkalis.

Upah ini adalah upah minimum bagi pekerja yang bekerja dibawah 1 tahun untuk rumah sakit/klinik, supermarket, SPBU, percetakan, yayasan, perhoelan, toko yang tidak ada kaitannya dengan migas dan perkebunan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar