Kamis, 24 November 2011

Wow, Lambat Keluarkan SIM, Mobil Ditilang

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Hanya gara-gara lambat mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepada petugas, Saf kena tilang. Mobil aktivis pemuda sakai, Safarudin Sape, akhirnya ditilang setelah dinyatakan lambat tunjukkan SIM. Padahal saat bersamaan dirinya dan keluarga hendak menghadiri pemakaman keluarga.

Kepada Tribun, Safarudin mengatakan, kejadiannya terjadi, Senin (22/11) pagi. Yakni ketika dirinya dan keluarga sedang mengendarai mobil Avanza silver BA 1330 BM untuk menghadiri pemakaman ponakannya di daerah belading. Namun, ketika mobilnya melintas di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 7 depan pos polisi, mobilnya diberhentikan petugas yang sedang merazia kendaraan bermotor.

Layaknya razia biasanya, petugas itu pun meminta Saf untuk menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraannya. Namun, karena Safarudin agak lambat mengeluarkan SIM, tiba-tiba saja si petugas langsung menilang mobilnya. Alasan si petugas, karena Safarudin lambat mengeluarkan SIM.

"Kalau saya tidak membawa SIM, saya tidak akan protes. Tapi saya ini membawa surat lengkap. Hanya saja lambat mengeluarkannya, tapi langsung mobil saya kena tilang. SIM saya itu terletak di laci mobil, saya mencari dulu. Karena tak sabar menunggu, saya langsung ditilang dan dikenakan pasal 281," ujarnya seraya menunjukkan surat tilang.

Menurutnya lagi, karena ulah polisi itu, dirinya dan keluarga tak dapat menghadiri pemakaman ponakannya. Itulah yang membuatnya kecewa dengan kebijakan oknum polantas yang berinisial R. Menurutnya, yang bersangkutan terkesan mencari-cari kesalahan.

"Saya sangat kecewa sekali dengan perlakuan petugas itu. Saya sempat memprotes tapi dia tak acuh. Mungkin sebelum saya entah berapa warga yang diperlakukan sama olehnya. Menurut saya dia tidak layak menjadi seorang polisi," lanjut Saf.

Tak hanya itu, Arman, seorang warga Jalan Cengkeh juga kecewa dengan perlakuan petugas lantas. Dirinya pernah ditilang oleh seorang oknum polantas hanya gara-gara memakai spion satu. Dirinya langsung diminta denda di lokasi penilangan sebesar RP 150 ribu.

"Saya dimintai Rp 150 ribu, gara-gara motor saya memakai spion satu. Petugas itu bilang seratus lima puluh ribu, kalau tak ada uang urusan ke Bengkalis," ujarnya mengingat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar