Jumat, 02 Maret 2012

Ditangkap Usai Beli Sandal Japit

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

.....Lanjutan berita Rindu Teman Lama...

Sepeda motor Supra ini terus kupacu. Tak peduli ada besi melintang ataupun lubang menganga. Selama pelarian sempat terbersit dalam pikiranku lebih baik mengakhiri hidup. Hidupku telah hancur. Tak kuasa melihat kesengsaraan keluarga akibat perbuatanku. Sedih jika keluarga harus menanggung malu akibat perbuatanku. Menembus gelapnya malam dan sunyinya areal perkebunan sawit PT Ivomas Tunggal.

"Tak peduli jalan terjal berbatu, saya tancap terus gas dengan kecepatan tinggi. Kabur meninggalkan dusun Kandista karena takut dimassa. Yang ada dalam benak saya kala itu, bagaimana bila akhiri hidup saja," ucap RT sembari anggukan kepala.

Sepanjang perjalanan pikirannya terus berkecamuk. Antara menyelamatkan diri atau akhiri hidup. Melintasi kecamatan Mandau, ia sempat terperosok dalam lubang. Meski sempat jatuh terguling, ia kuatkan diri untuk lanjutkan perjalanan. Menurutnya, bila sekarang ia putuskan akhiri diri, lantas bagaimana nasib keluarga. Selama pelarian, ia tak membawa identitas diri. Nanti bagaimana keluarga akan tahu bahwa ia telah meninggal. Niat itu akhirnya urung ia lakukan.

Sementara pikiran lain, bagaimana jika ia serahkan diri ke polisi. Namun selama hidupnya, ia tak pernah berurusan dengan polisi. Maka itu ia merasa takut bila berurusan dengan polisi. Dan pilihan terakhir, ia pergi ke Medan, suatu saat nanti, ia ajak istri beserta anak tinggal di sana. Merasa lelah mengendarai sepeda motor jarak jauh, ia pun singgah di tempat kakak kandung. Anak ke lima dari delapan bersaudara ini menitipkan sepeda motor.

"Saya bilang, titip sepeda motor bentar kak, saya mau pergi dulu. Lantas kakak saya bertanya, kenapa kau, ribut lagi sama orang rumah? Ceritanya panjang, saya mau pergi dulu," paparnya.

Berbekal uang tunai Rp 1 juta, ia pergi meninggalkan rumah kakak kandungnya di kecamatan Ujung Tanjung, Rohil. Menumpang bus malam, ia pergi ke rumah adiknya di Padamaran, kecamatan Pulau Raja, Asahan. Di rumah ini dia lahir. Namun sekarang kedua orangtuanya sudah meninggal. Sekarang rumah ini ditempati adiknya.

Di rumah inilah, RT bersembunyi selama dua hari. Ia tak keluar rumah sama sekali. Hari ketiga, ia berkeinginan belanja ke pasar. Ia berniat membeli sandal japit.

Di tempat lain, terbongkarnya praktek pelecehan seksual yang dilakukan RT membuat dusun Kandista geger. Isu tersebut menjadi pembahasan mayoritas warga. Masuknya laporan peristiwa itu ke Polisi pun membuat institusi penegak hukum ini sibuk. Laporan ini pun masuk ke telinga Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK. Yang bersangkutan lantas menugaskan Kapolsek Kandis, Kompol Suparno SH MH untuk segera melakukan pengejaran.

Beserta dengan jajarannya, Kapolsek dengan Kanit Reskrim Iptu Riko Sanjaya SH langsung melakukan pengejaran Senin sore (13/2). Pengejaran tersangka bisa sukses juga berkat batuan warga, YB (32). Warga tersebut merupakan tetangga sebelah rumah tersangka. Kebetulan, putra pertama yang bersangkutan juga menjadi korban pelecehan seksual tersangka, RT.

Dugaan pertama polisi bahwa RT kabur ke kediaman orangtuanya, benar. Polisi dibantu YB pun menyambangi kediaman orangtua RT di Pulau Raja, Asahan. Namun selama dua hari diamati, belum ada tanda-tanda RT bersembunyi di rumah tersebut. Rabu dini hari (15/2) sekitar pukul 02.30, ada sesosok orang yang tak asing bagi YB, keluar dari rumah tersebut.

Setelah diikuti, ternyata yang bersangkutan hendak pergi membeli sesuatu di pasar. Ia pergi menggunakan sepeda motor. Selepas membeli barang yang dibutuhkan, tersangka RT kembali menaiki sepeda motor dan bejalan menuju ke kediamannya. Namun di tengah jalan, polisi langsung membekuknya.

Tak salah lagi, orang ini merupakan tersangka RT. Saat dilakukan penangkapan, tersangka RT tak melakukan perlawanan sama sekali. Namun akibat kekesalan, YB sempat menghadiahi bogem ke dada tersangka. Di tempat itu juga, tersangka mengaku meminta maaf pada YB.

"Saat penangkapan, saya langsung meminta maaf pada ayah korban. Namun dia sempat memukul saya. Saya terima, dan saya pasrah mau diapakan saja. Memang saya telah melakukan kesalahan fatal," ucap RT.

Saat ini, RT telah diamankan di Mapolsek Kandis. Menurut Kapolsek melalui Kanit, Iptu Riko Sanjaya SH didampingi penyidik, Brigadir Darma Sembiring, yang bersangkutan dikenai pasal dua pasal sekaligus dan ditambah pemberatan. Pasal yang pertama dikenakan yakni pasal 82 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lanjut Darma, bunyi pasal ini, diduga telah terjadi perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau mebiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dan dengan sengaja orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, yang dilakukan secara berulang-ulang.

"Ancaman hukuman yang diderita tersangka yakni, paling lama 15 kurungan dan subsider denda paling banyak Rp 300 juta. Selain itu, tersangka juga terjerat pasal 292 Jo 64 KUHP." ucap Darma.

.....Bersambung
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar