Selasa, 11 Januari 2011

Sutarman Penuhi Panggilan Polda DIY

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

WEARTCREATIONS, YOGYA - Lurah Karangwuni, Wates, Kulon Progo, Sutarman (48), penuhi panggilan Polda DIY terkait kasus pasir besi di pesisir Kulon Progo, Rabu (5/1/2011). Kasus yang dapat menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kulon Progo ini dimulai dengan pemanggilan perangkat desa Karangwuni. Sutarman datangi Polda DIY dengan didampingi pengacara bernama Aprilia SH. "Tidak ada perasaan tegang atau gugup saat ditanyai penyidik Polda," ujar Sutarman.

Selama penyidikan berlangsung, pihaknya mengaku telah ditanyai sekitar 30 pertanyaan. "Hanya ditanya seputar tata ruang dan perizinan," tambahnya.

Pihaknya merasa tidak tahu, bila surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Kulon Progo menyalahi UU tata ruang. "Memang, saya dan Bupati sempat ada perbincangan, namun saya tidak tahu kalau akhirnya Walhi melaporkan adanya penyalahan tata ruang," tandasnya.

Kasus perizinan penambangan pasir besi di Kulon Progo ini menimbulkan pro kontra di lingkungan masyarakat. "Memang ada sebagian warga yang menolak pengoperasian perusahaan penambang pasir besi ini," imbuhnya.

Menurut keterangannya, ada beberapa warga yang merasa dirugikan karena beroperasinya perusahaan ini. "Namun keterangan warga itu tidak berdasar, yang dirugikan apanya juga tidak jelas," tambahnya. Dari awal rancangan pendirian perusahaan ini, yakni bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup warga.

Perusahaan menyerap tenaga kerja dari warga sekitar. Secara langsung, beroperasionalnya perusahaan ini menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kulon Progo. "Sedangkan tanah yang digunakan, bukan tanah warga, melainkan tanah Pakualaman Ground (PAG)," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar