Selasa, 11 Januari 2011

Walhi laporkan Bupati dan Ketua DPRD Kulon Progo ke Polda DIY

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

WEARTCREATIONS, YOGYA - Terkait penambangan pasir besi di pesisir Kabupaten Kulon Progo, Walhi didampingi LBH Yogyakarta melaporkan indikasi tindak pidana yang dilakukan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Rabu 29 Desember lalu.

Tim Sekretariat dan Dokumen Walhi Yogyakarta, Halik Sandera (29) mengatakan, pelaporan tersebut terkait SK izin pemanfaatan kawasan pesisir menjadi pertambangan pasir besi oleh Bupati Kulon Progo, Jumat (31/12/2010).

Hari ini Walhi menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Polda DIY. "Tim kita sedang meluncur ke polda untuk menyerahkan BAP," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya mencatut pasal 37 ayat 7 UU no 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. "Dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Kulon Progo melanggar larangan menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang," tandasnya.

Pihaknya merasa siap dengan segala yang akan dihadapi, meski harus berhadapan dengan pemegang kekuasaan. "Kami siap meski mereka (Bupati dan Ketua DPRD) akan didampingi OC Kaligis," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar