Selasa, 26 April 2011

APBD Diganti Uang Rokok

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Pemilik RS Permata Hati yang sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Dr Fidel mengatakan, pengelolaan sampah padat rumahsakit swasta yang ada di kecamatan Duri, boleh dikelola RSUD Mandau. Saat ditanya awak media mengenai landasan hukum statemen tersebut, ia mengatakan, Dr Agung yang merupakan manajemen RSUD Mandau lebih tahu soal itu.

Kepada media Dr Agung menyebutkan UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menjadi dasar penggunaan alat yang dibeli menggunakan dana APBD untuk dimanfaatkan RS Swasta. Saat coba dikonfirmasi kekuatan hukum penggunaan fasilitas daerah oleh instasi swasta ke dirut RSUD Mandau, Darwin di kantornya, yang bersangkutan tak ada di tempat.

Ketika dicoba beberapa kali konfirmasi melalui sambungan telepon, nomer yang bersangkutan tidak aktif. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum juga membalas pesan singkat yang dikirim.

Berdasarkan surat no 440/RSUD-MDU/176 tahun 2010, yang bersangkutan
menyetujui pengajuan RS Permata Hati untuk memusnahkan limbah padat di RSUD Mandau. Dan surat no 445/RSUD/UM/155 tahun 2008 yang bersangkutan menjawab perngajuan RS Mutia Sari untuk mengelola limbah padat di RSUD Mandau.

Pada surat jawaban tersebut, yang bersangkutan meminta informasi volume sampah per hari yang dihasilkan RS Mutia Sari dan tempat penampung yang digunakan. Penghancuran limbah di RSUD Mandau menggunakan tungku pembakar
(incinerator). Limbah padat rumahsakit dapat dihancurkan dengan suhu 400-800 derajat celcius.

Untuk mendapatkan energi yang besar, tungku tersebut membutuhkan bahan bakar yang cukup besar. Tentunya sejalan dengan biaya operasional yang besar pula. Pengoperasian alat ini masih menggunakan dana APBD. Sedangkan, dalam UU no 44 tahun 2009 pasal 7 mengatakan rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Dilanjutkan pada pasal 11 meneyebutkan, prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dapat meliputi, instalasi air, instalasi mekanikal dan elektrikal, instalasi gas medik, instalasi uap, instalasi pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat, instalasi tata udara, sistem informasi dan komunikasi dan ambulan.

Pada pasa tersebut menyebutkan, rumah sakit harus memiliki instalasi pengelolaan limbah. Namun yang terjadi di kecamatan Mandau, RS Swasta justru mengelimpahkan limbahnya di RSUD Mandau. Saat dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Zulfan Herri mengatakan membolehkan pengelolaan sampah padat ke RSUD Mandau.

Ia mencontohkan bila di kota Pekanbaru, hal itu telah diatur dalam Perda. Namun ketika ditanya perda yang mengatur hal ini di kabupaten Bengkalis, ia tak menjawab. "Bila di Pekanbaru, biaya operasional incinerator dibebankan pada RS yang mengikutkan penghancuran sampah padatnya, dan itu menjadi pemasukan daerah," ucapnya.

Dr Fidel kepada media mengatakan, tidak dipungut biaya operasional mesin tersebut. Ia mengatakan, ini merupakan program kesehatan pemerintah kabupaten Bengkalis. Untuk produksi sampah RS Permata Hati, ia mengatakan 5-10 kg per hari. Senada dengan Dr Fidel, Dr Agung juga mengatakan, tidak memungut biaya pada RS Swasta yang ikut mengelola sampahnya. "Namun bila mereka memberi uang rokok, ya kami terima," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar