Rabu, 20 April 2011

Inspektorat Tak Berani Tegur DPRD

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Tindakan tiga anggota DPRD Bengkalis saat meninjau pelaksanaan UN di SMAN 3 Mandau tidak bisa dibenarkan. Tiga anggota komisi 4, dr Fidel, H Arwan dan Risma Yeni dengan sengaja memasuki ruangan yang digunakan UN, Senin 18 April lalu. Karena dalam Prosedur Operasional Standar (POS) hal itu tak dapat dibenarkan.

Hanya peserta didik dan pengawas UN yang diperkenankan memasuki ruangan. Selebihnya hanya diperkenankan di luar ruangan. Utusan Inspektorat Jendral Kemendiknas, Sudin Diardi mengatakan tindakan anggota DPRD Bengkalis melanggar ketentuan POS.

Selama yang ia ketahui, meskipun pejabat hendak memantau jalannya ujian namun tetap tak diperbolehkan memasukki ruang kelas. Para peninjau hanya boleh mengamati jalannya UN dari luar kelas. Hal ini dirumuskan karena demi menjaga konsentrasi anakk didik selama mengerjakan soal-soal UN.

Atas pelanggaran ini, ia tak berani langsung memberikan teguran, hanya akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait. Memang sampai sekarang, belum ada aturan bila ada pelanggaran. "Nah yang akan melakukan teguran, kemungkinan dari dinas pendidikan kebupaten Bekngkalis," ucapnya.

Kedatangannya dari Jakarta ke Kecamatan Mandau, hanya mengontrol lokasi dan kelancaran UN. Selebihnya, untuk tindakan atas pelanggaran yang terjadi, ia akan serahkan pada dinas pendidikan setempat.

Kasi SMA dinas pendidikan kabupaten Bengkalis, H Kamarudin mengatakan, tak berani beri komentar. Takut salah bicara, nanti malah kena tegur. Karena yang melakukan perbuatan tersebut yakni anggota DPRD. Ia mengatakan sesungguhnya memang lebih tepat diselesaikan Inspektorat. Namun pihak inspektorat justru mengatakan demikian.

"Jadi malah saling menghindar," ucapnya.

Apabila masalah ini tidak segera ditangani, maka akan berulang pada tahun-tahun berikutnya. Meskipun, para anggota DPRD merupakan orang-orang yang taat hukum.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar