Jumat, 29 April 2011

Aturan Kepemilikan Tanah Belum Jelas

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Kapolsek Mandau, Kompol Hariwiawan Harun mengatakan UU yang mengatur urusan tanah masih sangat lemah di Indonesia. Maka dari itu, banyak persengketaan di mana-mana, termasuk di Mandau ini. Kasus yang ditemukan juga bervariasi.

Saat ditemui di acara launching website di desa Petani, Jumat (29/4), ia mengatakan kasus sengketa, rata-rata memiliki dua surat. Merasa kedua belah pihak sebagai pemilik sah, mengadukan ke polisi. Dalam sebulan bisa mencapai empat pengaduan kasus sengketa.

Kebanyakan kasusnya bermula dari perusakan tanaman atau penggarapan. Yang mengaku pemilik sah, merasa tak terima. Lalu melapor ke polisi. Sedangkan keduanya tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat. Rata-rata hanya memiliki surat kepemilikan dari kelurahan. Ada pula yang mengaku harta warisan, namun sama tak ada kepemilikan yang kuat.

Apabila keduanya memiliki bukti kepemilikan yang kuat, bisa diselesaikan secara perdata. Sedangkan bila ada unsur-unsur tindakan kriminal, baru bisa diselesaikan melalui jalur pidana. Sedangkan saat ditanya pelanggaran perambahan hutan lindung, ia mengaku tak punya data.

"Dinas kehutanan yang lebih tahu kawasan hutan lindung, terus terang polisi tak punya data itu," ucapnya.

Ia menambahkan, rencana tata ruang di provinsi Riau belum sinkron dengan kenyataan. Selain itu, polisi juga tidak mengetahui batas-batas kawasan hutan lindung tersebut. Berapa derajat lintang dan bujurnya.

Ia mengtakan, semua data mungkin ada di dinas kehutanan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Hari mengaku belum ada satu dari kedua lembaga itu melapor. Baik pihak yang bertanggungjawab maupun lembaga swadaya masyarakat atas pelanggaran perambahan hutan lindung.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar