Minggu, 17 April 2011

SPSI Ragukan Kinerja Pemkab Bengkalis

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - SPSI Bengkalis ragukan kinerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Ketua DPC, Gindo Lubis menyayangkan kerja pemerintah Kabupaten Bengkalis yang lamban menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kepada Tribun, Gindo mengatakan, banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran UU ketenagakerjaan dilakukan perusahaan yang ada di Bengkalis, Sabtu (16/4).

Dari data yang SPSI pegang, hampir semua perusahaan yang ada di kecamatan Mandau melanggar UU no 13 tahun 2003. Dalam UU tersebut, perusahaan minimal mengikat kontrak dengan karyawan selama 2 tahun. Namun yang terjadi di Kecamatan Mandau, kontrak kerja hanya 3 bulan hingga 12 bulan.

Jelas-jelas perusahaan melanggar Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang telah ditetapkan Negara melalui UU. "Maka dari itu, banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi perusahaan," ucapnya.

Yakni, hak mendapatkan asuransi kesehatan, keselamatan kerja, tunjangan hari tua, PHK tanpa prosedur dan banyak lagi. Tak hanya itu, SPSI juga menemukan adanya perusahaan yang belum membayarkan upah karyawan hingga beberapa bulan.

Hampir semua karyawan tidak berani menuntut atau melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mereka takut oleh ancaman pemecatan. Data yang Gindo miliki yakni hampir seratus perusahaan yang ada di Kecamatan Mandau ini melakukan pelanggaran.

"Pelanggarannya beragam antara perusahaan satu dan yang lain, namun untuk pelanggaran KKWT, semua perusahaan belum menaati UU," lanjutnya.

Untuk itu, Gindo mengharapkan kerja nyata dari Dinas terkait untuk melindungi pekerja dari pelanggaran perusahaan. Ia menilai Disnakertrans tak bertaji. Laporan-laporan pelanggaran ketentuan oleh perusahaan tidak segera ditindak.

Ia mengingatkan, bahwa fungsi diadakan dinas ketenagakerjaan yakni untuk melindungi kesewenangan perusahaan. Selain itu, dinas ketenagakerjaan harus cepat tanggap bila ada permasalahan di lapangan.

"Bila perlu tegur, perusahaan-perusahaan nakal yang tidak menaati UU yang telah ditetapkan," tutupnya. (CR12)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar