Kamis, 28 April 2011

Paket Sabu Berhasil Diamankan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Dua bandar sabu diringkus satuan polsek Mandau di tempat yang berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari silam. Tersangka DN tertangkap tangan membawa satu paket kecil sabu di Jalan Muhammadiyah. Saat ditanyai penyidik, ia mengatakan, akan menjual kembali barang haram tersebut, Kamis (28/4).

Barang itu, ia dapatkan dari temannya yang kini masih dalam pencarian polisi dengan harga Rp 300 ribu. "Saya akan jual kembali dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Sementara penengkapan kedua, dilakukan di jalan Sudirman, Mandau. Polisi telah mengendus gerak-gerik tersangka sebelum penangkapan. Wakapolsek, AKP Daud Sianturi mengatakan, penagkapan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka ID (37) berhasil dibekuk di atas angkutan kota yang melintas di depan pasar Mandau Raya. Barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus sedang (3 jie) berhasil diamankan dari tangannya. Warga Medan ini mengaku, membeli barang haram ini dari BY, warga Belawan.

Kepada polisi, ia mengaku akan menjualnya kembali di Jambi. Kedatangannya ke Duri melainkan hanya singgah dan bertemu kerabat berinisial DV. Namun, ia mengaku tak berhasil menemui kerabatnya. Dihadapan polisi, barang haram yang ia dapatkan seharga Rp 1 juta. Dan akan ia jual dengan harga Rp 4 juta.

"Kami akan terus basmi peredaran barang haram tersebut di kecamatan Mandau ini," ucap Daud.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Mandau. Tersangka bisa dijerat psl 112 jo 116 UU RI no. 35 tahun 2009. Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, satu unit hp merek nokia, satu buah plastik pek kosong
Dan satu buah gunting.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar