Minggu, 17 April 2011

Dishub Hanya Bisa Menanti

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Pejabat saling lempar tanggungjawab keselamatan pengguna jalan. Belum selesainya pembayaran pelebaran jalan Sudirman dan Hang Tuah kecamatan Mandau menyebabkan beberapa warga pemilik tanah bersikukuh mempertahankan hartanya. Kondisi jalan protokol seharusnya mulus, sehingga memberi kenyamanan dalam perjalanan. Yang terjadi di kecamatan Mandau, kondisi dua ruas jalan protokol justru tak teraspal separo median jalan.

Di jalan Sudirman sekitar 500 meter selatan kantor camat Mandau ruas jalan sengaja tak diaspal Binamarga Kabupaten Bengkalis karena tak diizinkan pemilik lahan. Akmaludin mengaku melarang Binamarga untuk mengaspal lahan miliknya bila tidak ada kejelasan penggantian rugi dari pemerintah.

"Pemerintah tidak ada keseriusan untuk membangun jalan, dari dulu kami (warga sepanjang jalan) hanya dijanjikan akan diberikan ganti rugi, namun berapa jumlahnya tak jelas," ucapnya.

Lebar jalan depan rumahnya menyempit menjadi sekitar 6 meter yang seharusnya sekitar 15 meter. Lain halnya dengan kondisi jalan Hang Tuah yang memang telah dilakukan ganti rugi. Namun masih ada dua titik yang belum terselesaikan. Yakni di dekat simpang Mawar, ada pagar rumah yang menjorok hingga separo badan jalan.

Masih di jalan lintas sumatera ini, tepatnya di depan kediaman Ucok Harahap, ia sengaja menghalangi jalan dengan ban bekas dan spanduk peringatan bagi pengguna jalan. Ucok mengaku kecewa ketika pembayaran ganti rugi, pemerintah sengaja tak membayarkan padanya. Kontan ia tak merelakan lahannya diserobot pemerintah.

Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan. Selama dua tahun ini empat nyawa melayang di depan rumah Ucok karena terjatuh dan menabrak ban bekas yang ia pasang. Di depan rumah Akmaludin pernah pula terjadi insiden kecelakaan lalu lintas.

Beberapa korban telah berjatuhan, namun pemerintah kabupaten bengkalis seakan menutup mata. Saat Tribun mencoba konfirmasi ke UPTD Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi kecamatan Mandau justru tak mendapat jawaban yang pasti akan ada perbaikan. Pelaksana Harian (PLH), Arjeng Atlantik mengatakan tak bisa gegabah memasang rambu-rambu penyempitan jalan di ketiga titik tersebut.

Ia mengatakan, kecelakaan lalu lintas biasanya justru kelalaian pengendara. Pada jalur kota, sudah jelas peraturannya, maksimal 60 km/jam. Yang terjadi kebanyakan pengendara tidak mengindahkan aturan tersebut. Untuk hal itu, Arjen mengatakan, tidak bisa semata menyalahkan pemerintah yang memberikan layanan publik.

"Kita belum mendapat koordinasi dari pihak Binamarga untuk memasang rambu-rambu penyempitan selama penggantian rugi belum kelar," ucapnya pada Tribun.

Saat Tribun konfirmasikan permasalahan jalan protokol yang telah memakan korban jiwa ke UPTD Binamarga dan Pengairan Kecamatan Mandau juga melemparkan tanggungjawab tersebut. Kepala UPTD Binamarga dan Pengairan Kecamatan Mandau, Edi Marwan mengatakan, itu bukan wewenang kami. "Untuk urusan koordinasi pemasangan rambu-rambu pada tiga titik tersebut langsung menjadi wewenang Kepala Dinas Perhubungan di Bengkalis sana," kata Edi.

Jadi siapa yang akan peduli, bila petugas yang bertanggungjawab di tingkat kecamatan tidak memberi jawaban pasti? Permasalah ini akan dibiarkan berlarut hingga kapan? Pemerintah Kabupaten Bengkalis menunggu berapa korban lagi jatuh di dua ruas jalan protokol ini? (CR12)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar