Rabu, 13 April 2011

Kedua Belah Pihak Saling Melapor

DURI, TRIBUN - Untung dan beberapa warga desa Petani Kecamatan Mandau, Bengkalis mengaku pernah diancam oleh Ringo Ringo Parlindungan dan Rimba Nenggolan kala hendak menggarap tanah yang diakui miliknya. Karena keselamatan terancam, Untung bersama beberapa warga desa Petani melaporkan ke Mapolsek Mandau atas tindakan tersebut. Untung mengatakan, hasil panen yang akan ia angkut itu juga dirampas.

Saat dihubungi Tribun, Ringo membantahnya dengan mengatakan, saya tidak mengancam, namun melarang Untung dan beberapa warga desa Petani meggarap tanah yang bukan haknya. Jelas-jelas tanah itu milik Robinson Nenggolan yang merupakan ayah dari Rimba Nenggolan. "Saya tidak memihak pada siapapun, namun bila mengambil barang yang bukan haknya itu merupakan pencurian," ucapnya.

Hal itu terjadi ketika Untung hendak mengambil hasil panen sawit yang ditanam dan dirawatnya. Selain itu, Untung juga mengatakan, saat di Mapolsek Mandau, Ringo pernah mengancam dan akan melukainya. Kepada Tribun, ia bersama warga desa Petani mengaku resah dengan perbuatan terlapor. Untuk saat ini ia bersama warga desa Petani menunggu tindakan tegas dari aparat kepolisian tangani kasus ancaman dan perampasan yang pihak terlapor lakukan. Bila tidak segera ditangani, warga akan melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bengkalis atau Mapolda Riau.

Menurut Untung luas tanah enam hektar yang diakui pewaris Robinson merupakan sah miliknya. Untung dan 32 warga pemilik tanah yang diklaim menyerobot tanah milik Robinson, siap memprosesnya ke jalur hukum. "Coba bayangkan, tanah yang terlapor klaim itu sekitar 400 hektar, bila dipikir secara logika berarti tanah satu desa merupakan miliknya," ujarnya.

Menurut keterangan Ringo tanah yang tadinya terletak di dusun Bulu Manis RW 9 Desa Petani itu sejak tahun 1998 telah dipatok pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan area desa Pematang Pudu. Sementara, Ringo mengklaim tanah saudaranya itu seluas 1,5 km x 2,5 km atau sekitar 375 hektar adalah sah milik Robinson.

Memang semenjak meninggalnya Robinson, tanah itu lama menganggur dan tidak ada yang menggarap. "Maka dari itulah dimanfaatkanlah oleh warga desa Petani dan sekarang diakui menjadi milik mereka, tentu kami tidak mau lahan kami mereka akui," ucap Ringo.

Untuk pengurusan tanah itu, sudah ia lakukan di desa Pematang Pudu. Saat mengetahui ada yang mengelola tanpa izin, Ringo kontan mengusir dan melarang siapapun yang menggarap tanah milik sepupunya itu. Selain itu, ia juga pernah mengusir alat berat yang datang untuk mengolah lahan tersebut.

Bila memang ada yang mengurus kebun sawit yang ditanam di lahan milik sepupunya itu, ia mengaku siap untuk mengganti rugi pengurusannya. Berapa tahun orang itu mengurusnya, kita akan ganti biayanya.

Menurutnya sengketa tersebut dikarenakan ada oknum-oknum desa yang memainkan. Ia menyebutkan "K" yang merupakan warga desa Petani telah menjual tanah tanpa sertifikat. Untuk hal itu, ia akan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan hukum ini ke Mapolda Riau.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Petani, Rianto menjawabnya ringan, boleh saja siapapun mengatakan seperti itu. Pihakya mengatakan, tidak ada kepentingan apapun kecuali mengupayakan percepatan penyelesaian perkara yang dihadapi warganya.

"Banyak warga merasa resah dengan tindakan yang dilakukan pihak terlapor, dan warga menghendaki laporannya cepat ditangani aparat penegak hukum," ucapnya.

Saat Tribun mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke Kapolsek Mandau, yang bersangkutan sedang dinas ke luar kota. Tiga kali sambungan telepon, tidak diangkat. Pesan singkat yang Tribun kirimkan, hingga berita ini ditulis, belum mendapat respon. (CR12)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar