Kamis, 21 April 2011

Biaya Bimbel Dibebankan Pada Peserta Didik

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Anggaran pendidikan 20 persen APBN ternyata belum bisa mengurangi beban biaya sekolah bagi warga Indonesia. Entah kemana larinya anggaran tersebut, yang terjadi di lapangan masih banyak pungutan yang dilakukan sekolah.

Pihak sekolah mengaku tak punya anggaran untuk selenggarakan program. Namun kegiatan yang diselenggarakan biasanya tidak begitu penting yang bisa menunjang kualitas pendidikan. Hal ini rawan kepentingan yang menguntungkan oknum-oknum. Karena minim pengawasan dari orangtua/wali.

Siswa kelas XII IPS SMAN 2 Pinggir, Bengkalis, Cufri mengatakan, pungutan ini sudah biasa dilakukan sekolah tiap tahun. "Ya mau bagaimana lagi, bila memang sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi," ucapnya saat ditemui setelah usai mengerjakan UN di hari terakhir, Kamis (20/4).

Hal ini terjadi di SMAN 2 kecamatan Pinggir, Bengkalis. Rapat komite menyetujui proposal yang diajukan sekolah untuk membebankan biaya bimbel pada orangtua siswa. Besaran dana tersebut tidak main-main, yakni Rp 530 ribu per siswa. Total siswa peserta UN di SMAN 2 Pinggir sebanyak 96 siswa. Bila dijumlahkan dana ini mencapai Rp 50 juta.

Cufri menanggapi, bila alokasinya benar-benar sesuai perencanaan, pihaknya tidak keberatan. Tapi pihaknya mengaku tidak tahu bagaimana pengelolaan dan mengawasi penggunaan dana yang tersebut.

Kepala SMAN 2 Pinggir, Alizar SPd mengatakan, apabila proposal kita tidak disetujui komite, kita juga tidak akan memaksakan. Menurutnya pungutan ini akan dialokasikan untuk membayar guru bimbel, try out, foto dan acara perpisahan.

"Dana sepenuhnya dikelola komite, saya tidak menerima sepeser pun," ucap Alizar.

Ia merasa kebijakan tersebut dibolehkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Kepada Tribun, ia menunjukkan selembar surat dengan kop surat Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis yang menjadi dasar kebijakannya.

Hal itu dibenarkan Kasi SMA Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, H Kamarudin, sekolah yang tidak mendapat alokasi dana BOS, diperbolehkan untuk melakukan pungutan. Namun ia menyarankan, sebaiknya bila dapat ditanggulangi dana sekolah, pungutan itu diminimalisir.

Saat ditanya soal larangan pungutan yang tercantum pada PP no 17 Tahun 2010 Bab XII pasal 181 tentang larangan. Dalam PP tersebut tertuang, larangan memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik atau orangtua/wali di satuan pendidikan. Larang lain yakni melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

Masih dalam PP tersebut Bab XIV pasal 198 bagian komite sekolah/madrasah, ditetapkan larangan memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua di satuan pendidikan.

Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Dr Fidel mengatakan, pungutan itu boleh saja dilakukan. Namun tetap mengingat kemampuan orangtua/wali siswa. Segala bentuk pungutan itu sifatnya sukarela, tidak dibenarkan sekolah mewajibkan.

Pungutan itu dibolehkan ketika sekolah tidak memiliki anggaran yang memadai. Namun ketentuan jumlah pungutan harus melalui persetujuan komite sekolah. "Kecuali bila sekolah tiba-tiba menetapkan jumlah pungutan tanpa persetujuan komite, maka itu bentuk pelanggaran," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar