Senin, 23 Mei 2011

Penggusuran PKL Tak Jelas Kelanjutannya

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN -
Tak seperti biasanya, Kepala Satpol PP Kecamatan Mandau, H Amiruddin biasanya ramah dan dekat dengan wartawan. Tak hanya bertegur sapa, Amir bahkan kerap bercanda gurau dengan rekan wartawan. Namun belakangan jadi susah ditemui. Setelah rencana penggusuran PKL di sekitar pasar Mandau Raya beberapa kali diundur tak jelas.

Saat beberapa wartawan mencoba konfirmasikan hal ini padanya. Ia malah kabur meninggalkan wartawan dengan alasan ada urusan yang harus dikerjakan, Senin (23/5). Tepat seminggu rencana penggusuran itu diundur. Semula, Amir merasa optimis tugasnya sebagai pengawal Perda tentang pedagang kaki lima di kecamatan Mandau, akan sukses.

Makanya, tanpa pikir panjang, pada tanggal 9 Mei lalu, surat edaran berisi larangan berjualan di jalan Sudirman, sekitar pasar Mandau Raya, ia bagikan pada PKL. Surat edaran tersebut ditandatangani camat Mandau, Rusli AMP, Kapolsek, Kompol Hariwiyawan dan Komandan Koramil Mandau Y Mendrofa. Isi surat edaran bernada tegas dan berselimut ancaman.

Berikut isi surat edaran tersebut, dalam upaya meningkatkan dan menciptakan kebersihan dan keindahan kota Duri serta kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintasi Kota Duri dapat disampaikan kepada saudara, agar saudara dapat mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur UPIKA yaitu, dilarang berjualan diatas trotoar dalam bentuk apa pun jenis dagangannya, dilarang mengembangkan payung dan sejenisnya di atas trotoar, dilarang berjualan atau meletakkan dagangan di tempat yang telah dilarang dari jam 07:00 Wib-jam17:00 Wib Sore, surat edaran ini disampaikan kepada saudara agar dapat saudara mengindahkan dan melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan bila saudara tidak mengindahkan surat ini, maka petugas atau Tim penertiban akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan yang telah ditentukan dan tertuang dalam surat ini.

"Kita beri waktu lima hari untuk sosialisasi tentang penertiban pedagang kaki lima ini. pekan depan baru kita tertibkan," katanya kala itu.

Pada saat selebaran dibagikan, ia merasa PKL menerimanya kooperatif. Kala itu ia berharap jadwal eksekusi tak akan mendapat hambatan. Amiruddin cukup yakin dan bersemangat kala itu. Karena terkendala libur nasional dan berbarengan dengan pengumuman UN SMA sederajat, kepada media, dia mengatakan kalau penggusuran diundur hari Rabu tanggal 18 Mei.

Dugaan Amir ternyata meleset. Pedagang kaki lima yang bakal digusur segera bersatu membuat Aliansi Masyarakat Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau. Dari hasil pertemuannya, didapat kesimpulan menolak dilakukan penggusuran. Surat penolakan tersebut dilayangkan tanggal 14 Mei pada unsur pimpinan kecamatan (Upika).

Isi surat tersebut, Pedagang tidak dapat menyetujui apa pun jenis atau cara penertiban yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Mandau. Penolakan kami atas usaha penertiban yang dilakukan oleh pihak kecamatan punya alasan kuat. Tanah pelebaran jalan jenderal sudirman yang diambil pemda Bengkalis masih tanah milik kami yang belum diganti rugi. Lantaran belum diganti rugi sebagaimana diatur dalam Keppres No. 55 tahun 1993 tentang, pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan umum untuk kepentingan umum, maka tanah yang terpakai untuk pelebaran jalan jenderal sudirman dengan sendirinya masih sepenuhnya hak kami. Begitulah isi surat Aliansi Masyarakat yang ditandatangani oleh Masri Jamaan dan Warlis Anwar itu.

Hingga kini belum ada tanggapan atas surat penolakan tersebut. Pihak Upika tutup mulut dan tak bisa beri keterangan apapun pada media. PKL bersikeras, keputusan Upika tak dapat dibenarkan, karena kepemilikan tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan Sudirman masih sah milik warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar