Minggu, 29 Mei 2011

Tuntut PT Murini Kembalikan Tanah Adat

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Ketua LBH Bathin Botuah, Baginda Raja Puyan telah melengkapi dokumen yang diminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke Jakarta. Berkas-berkas yang disampaikan yakni, surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang kelebihan HGU 748 hektar yang dikelola PT Murini Wood Indah Industri.

Selain itu, Baginda juga menyerahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkalis nomor: 170/DPRD/XII/2010/60. Dalam dengar pendapat tanggal 23 November 2010 lalu, yakni, Dugaan manipulasi luas HGU, Perampasan hutan tanah Ulayat Bathin Botuah, Penggelapan pajak, Perambahan hutan dan lain-lain.

Untuk itu, Baginda meminta Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis segera selesaikan kasus penyerobotan tanah adat oleh PT Murini. Dalam jumpa persnya, Sabtu (28/5) Baginda meminta pemerintah memperjuangkan masyarakat hukum adat.

"Sesuai dengan informasi dari pemkab Bengkalis, akan melakukan inventarisasi penggunaan lahan, izin HGU yang diakui PT Murini sudah masuk dalam DPA-SKPD tahun 2011," lanjutnya.

Untuk itu, ia mengirimkan surat pada Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis. Dalam hal ini ia berharap dapat respon dari yang bersangkutan. Tuntutan yang ia layangkan yakni, cabut dan batalkan perizinan PT Murini. Selain itu, ia juga meminta PT Murini untuk mengembalikan tanah Ulayat tanpa syarat.

"Kembalikan tanah adat, karena itu amanah budaya Sakai," imbuhnya.

Untuk mencapai tuntutan di atas, dan mendukung hak-hak masyarakat hukum adat, maka semua kekuatan bersatu dalam Lembaga Adat Sakai Riau (LASR). Pihaknya juga telah melakukan kajian akademis dan ilmiah.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar