Selasa, 24 Mei 2011

Warung Remang-Remang Terancam Ditutup Paksa

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Upika Mandau, Kabupaten Bengkalis sepakat untuk menutup warung remang-remang dan sejenisnya di kawasan konsesi Chevron. Khususnya warung remang-remang yang banyak tumbuh di sepanjang jalan raya Duri-Dumai. Hal ini disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Mandau, H Amirudin SH kepada wartawan, Selasa (24/5).

Sebagai landasan keterangan tersebut yakni surat No ; 300/Trantib/V/2011/25 perihal penutupan warung remang remang dan sejenisnya tertanggal 23 Mei 2011. Surat ini telah diedarkannya pada pemilik tempat-tempat usaha yang diduga melakukan kegiatan praktek prostitusi.

Surat itu ditandatangani bersama, Camat Mandau Rusli AMP, Kapolsek Mandau, Kompol Hariwiyawan dan Koramil 0303/06 Mandau Kapten Inf. Y Mendrofa. Dalam surat itu dikatakan, dalam upaya meningkatkan dan menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan mengurangi angka kejahatan terutama tindak kriminalitas akhir akhir ini sangat memprihatinkan.

Hal itu, dari temuan di lapangan bahwa sumber pelanggaran ketenteraman, ketertiban umum dan tindak kriminalitas sering terjadi di tempat tempat ajang maksiat salah satu diantaranya warung remang remang dan sejenisnya. Berdasarkan Perda No 2 tahun 2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang, larangan prostitusi dan tunasusila di wilayah Kabupaten Bengkalis di Bab II Pasal 2 No 1 ayat (1), tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi yang menyediakan wanita penghibur/pekerja seks komersil (PSK).

SuratBupati Bengkalis No 100/Tapem/850 tanggal 14 April 2011 tentang penegasan penertiban kegiatan prostitusi/psk dalam wilayah Kecamatan Mandau. Dalam surat UPIKA Mandau itu, disampaikan kepada para pemilik supaya usaha sifatnya bertentangan dengan Perda Kabupaten Bengkalis terhitung sejak tanggal 24 Mei 2011 sampai batas tenggang waktu tanggal 28 Mei 2011 ini.

Bila para pemilik usaha tidak menutup dan tidak mengindahkan surat ini maka pihaknya mengambil tindakan tegas. Yakni, melakukan penertiban dan mengambil tindakan paksa terhadap pemilik usaha yang melanggar ketentuan ketentuan yang tertuang didalam item surat.

Kedua, bila pemilik usaha tetap melakukan aktifitas usaha maka diberikan sanksi tegas berdasarkan Perda No 2 tahun 2002 pada Bab 5 tentang, ketentuan pidana Pasal 2,3 Ayat (2) yakni, peraturan daerah ini diancam dengan hukumankurungan selama lamanya 6 (Enam) bulan dan dapat di denda sebesar Rp 5 Juta. Masih menurut Amir, surat edaran prihal penutupan warung remang remang dan sejenisnya sudah di sampaikan dan disebarkan kepada pemilik usaha.

''Saat ini kita masih melihat sejauh mana kemauan dan keinginan para pemilik usaha dalam menjalankan Perda Kabupaten Bengkalis, Jika masih ada yang membandel dan tidak menghiraukan surat prihal penutupan warung remang remang dan sejenisnya maka ditindak tegas,'' tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar