Selasa, 31 Mei 2011

Revisi Perda Hambat PAD

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Bersamaan berjalannya waktu, pertumbuhan ekonomi di kecamatan Mandau pun ikut menggeliat. Pertumbuhan ekonomi itu diindikasikan dengan pesatnya pembangunan komplek pertokoan di sepanjang jalan Sudirman dan Hang Tuah. Ruko-ruko duibangun antara 2 hingga 3 lantai.

Kepala UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Mandau, Jiman mengatakan, tak semua ruko dibangun untuk kepentingan bisnis ritel atau jasa. Namun ada beberapa ruko yang justru digunakan sebagai tempat penangkaran Walet. Lanjutnya, mungkin itu supaya lebih menguntungkan, di lantai bawah untuk keperluan bisnis ritel dan jasa, sedangkan lantai atas untuk penangkaran.

Dari hasil pendataan yang ia lakukan dalam tahun ini, mendapati 63 penangkaran yang sudah beroperasi. "Diperkirakan, dari total angka tersebut, sekitar 50 persen sudah menghasilkan sarang burung walet," ucapnya, Selasa (31/5).

Menurutnya, bagi pebisnis itu membangun penangkaran memang membutuhkan pertaruhan yang cukup besar. Semuanya tergantung hoki, tak ada jaminan untung meski penagkaran beroperasi 20 tahun belum tentu menghasilkan. Meski demikian, ia mengatakan, pengoperasian penangkaran itu tetap harus ada izin dari pemkab Bengkalis.

Kepada Tribun, ia menyayangkan selama ini, kegiatan penangkaran walet yang ada di duri, belum bisa menambah PAD secara signifikan. Pemerintah dan DPRD sepertinya tak serius dalam merampungkan Perda penangkaran walet. Sejak tahun 2008, sudah sekitar 90 persen pengusaha penangkaran mengajukan perizinan, namun tak bisa langsung dikerjakan. Menurutnya, perizinan itu tak bisa dikeluarkan, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sesungguhnya, pemerintah bisa mendapat tambahan PAD bila perda tersebut segera diselesaikan," ucapnya.

Kepada Tribun, ia mengaku tak tahu, sampai di mana penyelesaian revisi perda tersebut. Yang jelas, untuk sementara, ia hanya bisa membina pengusaha-pengusaha penangkaran supaya tak mengganggu masyarakat.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar