Kamis, 24 November 2011

Kejaksaan Sosialisasikan Fungsi dan Peran ke Sekolah

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Sosialisasi tentang peran dan fungsi Kejaksaan bagi stabilitas pemerintahan digelar di SMA Cendana Duri. Sebagai lembaga penegak hukum yang dilindungi undang-undang ini merasa perlu memberikan pengetahuan sejak dini. Kegiatan itu dilaksanakan di hadapan puluhan siswa SMA Cendana Duri, Kamis (24/11).

Delapan orang yang di antaranya, jaksa dan staf kejaksaan menjelaskan bagaimana kerja lembaga penegak hukum ini. Semua hal tentang proses penegakkan hukum menjadi pokok bahasan. Peserta yang terdiri dari seluruh ketua kelas, pengurus osis, paskibra, pramuka dan beberapa organisasi kesiswaan nampak antusias mengikuti kegiatan ini.

"Kami senang dengan penyambutan antusiasme siswa-siswi SMA Cendana mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini kami gelar dalam rangka memerkenalkan lebih dekat apa itu lembaga kejaksaan," ucap koordinator acara, Priyo Handoyo seusai acara.

Priyo dan beberapa rekan seprofesinya menjelaskan bagaimana proses hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum yang berlaku yakni, hukum pidana dan perdata. Dan proses hukum ini akan diberlakukan bila ada tindak kejahatan. Baik itu disengaja maupun tak disengaja. Tetap, konteksnya merugikan orang lain.

Dalam pemrosesan, antara keduanya tentu berbeda. Yakni dari landasan hukum yang digunakan pun berbeda. Dalam hukum pidana pun dibedakan menjadi dua. Yakni hukum pidana khusus dan hukum pidana umum.

"Hukum pidana khusus digunakan untuk pelanggaran HAM atau kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan hukum pidana umum digunakan untuk tindak pencurian, pembunuhan, perampokan dan lain sebagainya," ucap jaksa muda Tri Anggoro menjelaskan di depan siswa.

Selain menjelaskan itu semua, Tri juga menjelaskan peran Jaksa bagi berlangsungnya pemerintahan. Tugas utama Jaksa yakni sebagai penuntut umum dalam kasus pelanggaran undang-undang. Dalam hal ini, kinerja jaksa bisa diartikan sebagai pengacara.

Jaksa berperan sebagai pengacara bagi negara dengan menuntut terdakwa tindak kejahatan. Setelah itu baru proses hukum diputuskan hakim. Apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Bila putusan itu mengatakan terbukti bersalah, maka terpidana harus menjalani hukuman.

"Selain itu semua, kami juga memberikan pembinaan pada siswa-siswi untuk lebih memerhatikan hukum positif. Bila hal ini bisa disosialisasikan sejak dini, kita harapkan bisa menekan angka kejahatan," lanjut Priyo.

Belakangan, banyak terjadi kenakalan remaja yang menjurus pada pelanggaran hukum. Baik itu tawuran, narkoba atau pelanggaran hukum lainnya. Lanjut Priyo, kami mengajak siswa-siswi ini untuk memerhatikan pergaulan.

Lanjutnya, semua tindak kejahatan, pasti melalui proses hukum. Tidak pandang bulu baik dewasa maupun usia anak. Bahkan sekarang pemerintah sudah menyiapkan penjara anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar