Jumat, 03 Juni 2011

Ayah Angkat Perkosa Istri Anak Angkat

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Dd mengaku kepada Tribun telah melaporkan ayah angkatnya ke Mapolsek Mandau, Kamis (2/6). Ia melaporkan perbuatan bejat ayah angkat terhadap istrinya. Melalui sambungan telepon, ia mengaku kecewa atas perbuatan ayah tirinya yang telah beberapa kali memperkosa istrinya.

Peristiwa itu terjadi hari Rabu (1/6) lalu saat dirinya sedang bekerja. Ayah angkatnya yang sehari-hari berprofesi sebagai dukun itu berhasil mengkelabuhi istri anak angkatnya. Kepada polisi, As (26) mengaku awalnya menderita di bagian rahim. Saat hendak memeriksakan penyakitnya tersebut, As dianjurkan ayah angkat suaminya, MS (52) untuk ia sembuhkan.

Dd dan istrinya As memang telah lama tinggal satu rumah dengan MS. Mereka tinggal di tempat praktek MS jalan Nusantara, kelurahan Babussalam, kecamatan Mandau. Saat dianjurkan, berobat padanya, ibu rumahtangga ini mau saja. Namun ia sempat merasa ada gelagat tak enak saat memasuki kamar praktek MS. Pada saat dilakukan pemeriksaan, MS mengatakan kalau korban terkena santet.

Kapolsek Mandau, Hariwiyawan Harun mengatakan, atas alasan tersebut, korban diminta untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku. "Bila ingin sembuh, As harus ikhlas melayani nafsu bejat pelaku," ucapnya.

Selain untuk mengobati penyakit korban, juga untuk menyalurkan ilmu kebatinan. Jika permintaan tak dituruti, pelaku mengatakan, korban akan mengalami kegilaan. Peristiwa itu terjadi, pada hari Rabu pukul 9.30. Sambil membakar kemenyan, pelaku memerintahkan korban untuk berbaring di ranjang ruang prakteknya.

"Selain itu, pelaku menyuruh korban untuk melucuti pakaian, namun korban sempat menolak," lanjutnya.

Namun korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di bawah ancaman. MS mengancam akan membunuh korban dan keluarga bila menolak permintaan tersebut. Korban terpaksa mengikuti permintaan pelaku. Suami korban mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut, ia melaporkan perbuatan ayah angkatnya ke Mapolsek Mandau. Tak lama, pelaku pun diamankan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo 289 KUHP," tutup Hariwiyawan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar