Kamis, 30 Juni 2011

Sengketa Berbuntut Pidana

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup lama, pada Rabu (29/6) malam, akhirnya polisi menetapkan Ad (42) sebagai tersangka kasus perusakan aset milik Pidi cs. Kisruh yang bermula dari penyerobotan lahan, lalu pengerusakan lahan dan berujung pada pembakaran aset milik Pidi cs.

Pembakaran diduga dilakukan oleh sekitar seratus warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan yang berada di kelurahan Pematang Pudu. Kasus yang bergulir cukup lama ini berujung pada pembakaran satu unit alat berat eskavator, sepeda motor ATV, lima unti barak semi permanen, lima unit bedeng plastik. Tak ketinggalan 10 buah pompa solo dan enam bibit sawit usia delapan bulan.

Rabu siang hingga malam, sekitar 50 warga Pematang Pudu dan Pinggir melakukan aksi solidaritas di Mapolsek Mandau. Mereka berkumpul atasnama kebersamaan. Kapolsek Mandau melalui Humas, AIPTU Joko Utomo mengatakan, telah memeriksa 10 orang dari pihak Pidi cs dan Syamsul Gusri cs.

Setelah dilakukan pemeriksaan warga yang berkumpul di Mapolsek diminta Ad untuk membubarkan diri. Menurutnya, dirinya akan ditahan karena beberapa orang saksi dari pihak Pidi cs mengaku mengenalnya. Dan kesaksian dari pihak Pidi cs memberatkannya.

"Ada empat saksi yang mengaku kenal saya, dan keempatnya memberikan kesaksian yang memberatkan saya, maka mulai malam ini saya akan mendekam di polsek," ucapnya pada warga yang berkerumun.

Menurutnya, polisi akan memindahkan tahanannya ke Polres Bengkalis bila warga yang melakukan aksi solidaritas tak membubarkan diri. Massa mulai berkumpul di Mapolsek Mandau sejak pukul 10.00. Dan mulai meninggalkan mapolsek pukul 22.00.

Ketua RW 16 Pematang Pudu, Daryono mengatakan, aksi solidaritas ini dilakukan karena rasa kebersamaan antar warga. "Kami meninggalkan Mapolsek juga lantaran permintaan Ad, bukan lantaran ingin meninggalkannya, sekalipun ia meminta kita tinggal di pollsek juga siap," ucapnya.

Joko mengatakan, yang bersangkutan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara. Karena melakukan tindak pidana pembakaran dan barang siapa dgn sengaja secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan thdp orang atau barang.

"Sesuai pasal 187 Jo 170 KUHP, yang bersangkutan mendapat ancaman hukuman max 12 tahun," tutupnya.

----
Iwan Basri: Itu Atas Nama Kelompok, Bukan Suku Sakai

Dikuatirkan konflik sengketa lahan di Jalan Aman Field RW 16 Kelurahan Pematang Pudu dapat menimbulkan masalah baru, Tokoh Muda Sakai Iwan Basri perlu meluruskannya sejumlah asumsi yang berkembang. Ia berpendapat bahwa kelompok Pidie bersama Aden Doa, Husen dan Cuni dalam urusan sengketa lahan tersebut berjuang atas nama pribadi atau kelompok, dan tak ada sangkut pautnya dengan Suku Sakai.

"Selaku bagian dari masyarakat Suku Sakai, kami merasa terusik dengan anggapan yang mengatakan sengketa lahan di Aman Field itu atas nama Suku Sakai. Memang Pidie dan sejumlah orang di dalam kelompok itu
orang-orang Suku Sakai. Tapi bersama mereka ada juga orang-orang dari
suku lain,'' ujar Iwan Basri pada wartawan.

Pernyataan ini, disebutkan Iwan bukan bermaksud menyudutkan kelompok Pidie atau kelompok lainnya. Dan ia juga tak ingin mencampuri urusan kelompok Pidie yang tengah bersiteru dengan kelompok Syamsul Gusri. Dimaksud supaya batas-batas kepentingan itu nampak. Urusan kelompok tak bisa disangkutkan dengan suku. Apalagi sengketa lahan lebih kepada urusan perdata.

Terkait aksi penyerangan yang dilakukan kelompok Syamsul Gusri terhadap kelompok Pidie, Sabtu lalu, Iwan tak mau mau berkomentar panjang . Dia menilai perkara itu menjadi hak dan urusan pihak berwenang.

"Kami hanya menegaskan Suku Sakai tidak ada kaitannya dengan permasalahan sengketa lahan antara kedua kelompok tersebut,'' imbuhnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar