Selasa, 28 Juni 2011

Farida: Banyak Pedagang Yang Curang

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Kepala UPT Dinas Perindustrian dan perdagangan Kecamatan Mandau, Tengku Farida mengakui bahwa timbangan yang selalu di pakai pedagang  saat ini banyak tak sesuai dengan standar. Pedagang kebanyakan memakai timbangan plastik yang tingkat akurasinya diragukan.

"Timbangan yang dipakai para pedagang banyak timbangan plastik. Timbangan seperti itu hanya dipakai untuk timbangan kue semata. Ini jelas tingkat akurasinya sangat rendah. Selain itu berbagai kecurangannya akan bisa dengan mudah dilakukan dengan timbangan plastik itu," kata Tengku Farida kemarin.

Dijelaskannya, dari data lapangan dapat diketahui bahwa rata-rata terjadi selisih timbangan antara 1-2 ons dalam setiap timbangan plastik itu. Pedagang secara sengaja melakukan otak-atik alat timbangan itu. Bahkan ada yang sengaja memasang alat pemberat pada bagian bawah timbangan.

Untuk bisa menstandarkan timbangan pedagang itu, pihaknya pun sudah mengadakan tera ulang atau pengujian kembali ukuran berat dalam timbangan bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Riau. Tera ulang yang dipusatkan di Kantor Lurah Duri Barat, Jalan Pertanian Duri beberapa waktu lalu itu pun ternyata tidak diindahkan oleh para pedagang. Hanya segelintir pedagang saja yang datang untuk melakukan tera ulang.

Tingkat kesadaran pedagang untuk tera ulang masih sangat rendah. Hanya segelintir pedagang yang melakukan tera ulang. Itu pun setelah dijemput ke tempat usaha mereka masing-masing.

Dikatakan Tengku Farida, tera ulang yang dilakukan Badan Metrologi Disperindag Prrovinsi Riau itu bertujuan untuk menstandarkan timbangan-timbangan yang beredar di pasaran. Dengan mengunakan alat standar yang dibawa khusus dari Pekanbaru, timbangan pedagang kembali di nolkan agar lebih akurat. Akan tetapi himbauan untuk tera ulang itu tak diindahkan pedagang.

"Pelaksanaan tera ulang yang dilakukan  menyangkut seluruh timbangan, mulai timbangan daging, cabe maupun timbangan emas, sawit beras dan timbangan lain. Tapi yang datang sangat terbatas. Bagi timbangan emas saja hanya dua pedagang yang menyempatkan diri. Padahal pedagang emas disini puluhannya jumlahnya," tambahnya.

Untuk kedepan pihaknya bekerjasama dengan Badan Meteorologi akan kembali melakukan tera ulang. Jika masih ada pedagang yang membandel. Sangsi tegas bisa saja di kenakan sesuai aturan. Pidana penjara selama 6 bulan hingga 1 tahun bisa dikenakan atau dengan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar