Rabu, 28 September 2011

27 kilogram Ganja Akan Diedarkan Di Perkanbaru

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - 27 kilogram ganja siap edar berhasil digagalkan Polsek Mandau. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Pekanbaru. Rencananya tersangka akan menjual pada bandar besar di Pekanbaru bernama Rio. Kedua belah pihak telah membuat janji untuk melakukan transaksi di Jembatan Leighton II, Pekanbaru. Namun malang, niat meneguk untung besar, dua tersangka asal Aceh ini malah meringkuk di Mapolsek Mandau.

Ganja kering asal aceh tersebut mula-mula dibawa dari Loksumawe, Nangroe Aceh Darusalam. Tersangka Ido (27) yang hingga saat ini masih kabur menyewa mobil rental untuk mengirim barang. Ido menyewa mobil Avanza BK 1249 JT. Mobil berwarna hitam itu disewa Ido dari tangan Yusuf selama beberapa hari ke depan.

"Saya dan Saipudin berganti-gantian menyetir mobil dari Aceh sampai ke sini. Saya tak tahu itu barang siapa," ucap tersangka, Heriadi (20), Rabu (28/9).

Heriadi dan Saipudin (30) mengaku tak tahu perihal barang tersebut. Keduanya mengatakan, hanya mengantarkan mobil pada Senin malam pukul 22.00 ke kediaman Ido. Saat itu juga keduanya mengaku meninggalkan kediaman Ido. Lantas pagi harinya keduanya diminta untuk mengantarkan Ido ke Pekanbaru.

Keduanya mengaku tak tahu bila 27 kilogram ganja tersebut di simpan tersangka Ido di berbagai tempat tersembunyi dalam mobil bosnya. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan koran dan dibelit dengan lakban warna coklat. Dari hasil penggeledahan polisi pada mobil tersebut ditemukan sepuluh paket di cup mesin depan. Enam paket pada dinding kiri dan kanan. Sembilan paket disembunyikan di dasbor depan. Sisanya dua paket diletakkan di ban serep mobil.

"Saya hanya dibayar Rp 150 ribu per hari. Untuk keberadaan 27 paket tersebut saya tak tahu," lanjut Heriadi.

Menurut Kapolsek Mandau, AKP Devy Firmansyah, keterangan yang diberikan kedua tersangka simpang siur. Keduanya seperti sedang mabuk. Atau memang mereka memberikan keterangan palsu. Untuk itu biarkan proses hukum berjalan. Yang jelas tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.

Lanjut Devy, pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran tersangka Ido yang sempat kabur. Atas penangkapan ini, ia bersyukur barang haram ini tak sempat diedarkan. Namun tetap kasus ini masih terus dikembangkan. Penangkapan barang yang mengandung psikotropika jenis ganja di Duri ini merupakan yang terbesar selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Devy mengatakan, awal mula penangkapan yakni kala Polsek Mandau dan Satlantas Polres Bengkalis melakukan razia kendaraan bermotor. Razia Cipta Kondisi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi tindak pidana curas, curanmor, atau bahan peledak bahkan teroris yang dibawa menggunakan kendaraan bermotor.

"Razia kami gelar setiap hari, mengantisipasi terjadinya teror seperti Minggu lalu di Surakarta kembali terulang. Rabu ini kita mulai gelar razia pukul 11.30," ucapnya.

Razia kala ini digelar di jalan Duri-Dumai, tepatnya depan Pos Pol simpang Bangko, desa Kesumbo Ampai. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, AKP Devy Firmansyah. Semua kendaraan yang melintas, diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan surat kendaraan bermotor dan barang-barang yang mencurigakan.

Pada saat mobil yang dikendarai Heriadi diperiksa, polisi merasakan adanya kejanggalan. Keterangan yang diberikan supir mobil tersebut, tak masuk akal. Polisi mencurigai bila pengendara sedang dalam pengaruh zat addictive. Ternyata benar, saat digeledah cup mesin mobil tersebut, ada sesuatu yang menggantung aneh.

"Dari benda yang menggantung tersebut, petugas dilapangan langsung menariknya. Ternyata memang ditemukan satu paket ganja yang disimpan di cup mesin," lanjut Devy.

Saat ditemukan barang haram tersebut itulah, tersangka Ido melarikan diri. Ido kabur dengan berlari menuju ladang sawit di sekitar Pos Pol Simpang Bangko. Mengetahui tersangka Ido melarikan diri, Devy langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran. Sedangkan, dua tersangka lain langsung diamankan.

Tak menunggu lama, kedua tersangka yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolsek Mandau beserta barang bukti. Saat di Mapolsek Mandau, Heriadi mengaku pasrah dengan proses hukum yang berlaku. Saat ditemui Tribun, kondisi Saipudin seperti sedang mabuk. Keterangan yang keluar dari mulutnya tak beraturan. Hanya Heriadi yang dapat dimintai keterangan.

Menurut Heriadi, selama dirinya mengendarai mobil tersebut, Saipudi duduk di sebelah kirinya. Sementara tersangka Ido, duduk di kursi tengah. Dan selama dalam perjalanan dari Aceh melintasi Sumut tak ada menemui hambatan berarti. Namun naas saat melintas di Mandau, dia harus berurusan dengan hukum.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini dan telusuri, siapa-siapa saja yang berhubungan dengan kedua tersangka. Barang bukti polsel kedua tersangka bisa dijadikan petunjuk dalam pengembangan," tutup Devy.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar