Rabu, 14 September 2011

Mimpi Jadi PNS Pupus

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Hasbari (48) dan Musliani (27) kena tipu oknum yang menjanjikan dapat memuluskan jalan menjadi pegawai negeri sipil. Janji itu tak kunjung terealisasi selama beberapa bulan. Mimpi jadi pegawai negeri sipil pupus kala tahu jadi korban penipuan. Keduanya lantas melaporkan oknum masyarakat, Sa (41) ke mapolsek Mandau.

Keduanya mengaku telah ditipu Rp 10 juta untuk pelicin pengangkatan PNS. Karena tak tahan menunggu lama diangkat menjadi PNS, keduanya akhirnya menempuh jalan pintas. Keduanya rela menyerahkan sejumlah uang tersebut pada Sa, Maret lalu. Dua bulan laporan tersebut tak direalisasikan tersangka, Hasbari dan Musliani melaporkan ke Polsek Mandau.

"Atas laporan tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan berhasil membekuk tersangka hari itu juga," ucap Kapolsek Mandau, AKP Devy Firmansyah, Rabu (14/9).

Yang bersangkutan berhasil diringkus di kediamannya ketika sedang melancarkan aksinya. Menurut data yang didapat penyidik, yang bersangkutan telah melakukan penipuan berulangkali. Warga balaimakam ini melancarkan penipuan ini menggunakan modus mengaku sebagai pejabat teras di Badan Kepegawaian Daerah Bengkalis.

Kebanyakan korbannya ingin diangkat sebagai guru PNS di pemkab Bengkalis. Pengakuan Sa terhadap polisi, sudah teramat banyak dan tak ingat jumlah pasti, korbannya. Devy mengatakan, hingga hari ini, baru dua orang korban yang melaporkan ke Mapolsek Mandau.
Semua korbannya dimintai sejumlah uang untuk pelicin menjadi PNS. Di hadapan Polisi, pelaku meminta uang antara, Rp 5 - 15 juta kepada korbannya. Dan kesemuanya dijanjikan pengangkatan pada bulan Juli. Kedua korban yang melaporkan perbuatan Sa merupakan warga desa Petani. Menurut keduannya, di desa Petani juga masih banyak korban lainnya.

"Yang bersangkutan melakukan aksinya tak hanya di desa Petani. Melainkan di seluruh wilayah Mandau. Saat hendak digelandang ke mapolsek Mandau, yang bersangkutan sedang menunjukkan potocopian SK Pengangkatan korban," lanjut Devy.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 378 dengan ancaman kurungan empat tahun. Untuk sementara menunggu berkas perkaranya lengkap, yang bersangkutan ditahan dalam rumah tahanan mapolsek Mandau.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar