Jumat, 16 September 2011

ABG Diperkosa Di Cucian Mobil

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Pemuda berinisial HRA (18) ditangkap polisi karena tak tahan bendung nafsu. Warga Jalan Karang Anyer II ini dibekuk Kamis (15/9). Polisi menangkap dia karena melakukan pemerkosaan terhadap remaja tanggung berusia 13 tahun. Sebut saja Bunga, warga Jalan Karang Anyer I menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan di bengkel cuci mobil.

Perbuatan tak lazim itu dilakukan pelaku, Selasa (6/9) subuh di bengkel cuci mobil Jalan Karang Anyer I. Atas perbuatan itu pelaku saat ini sudah digelandang, dan tengah menjalani proses hukum atas perbuatan bejatnya. Tersangka dilaporkan ke polisi oleh ayah kandung Bunga setelah mengetahui apa yang telah dialami anaknya.

''Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ayah korban, setelah mendapat pengakuan dari anaknya yang diperawani. Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung bergerak mencari pelaku, dan berhasil ditangkapnya di rumah kediamannya,'' kata Kapolsek Mandau AKP Devy Firmansyah pada Tribun, Jumat (16/9).

Sehari sebelum terjadi pemerkosaan, pelaku terlebih dahulu buat janji dengan korban. Modusnya, pelaku mengajak korban jogging pagi. Kala itu pelaku buat janji pukul 03.30 WIB. Dan yang tak disadari ayah korban, kenapa anaknya mengiyakan permintaan itu. Besoknya, korban datang ke cucian mobil yang dimaksud. Sesampainya di situ korban diajak masuk ke sebuah ruangan mirip kamar.

''Dari hasil penyidikan polisi, korban ditelepon lalu diajak melakukan lari pagi dan diminta untuk menghampiri tersangka di bengkel cuci mobil,'' ungkap Devy.

Korban yang awalnya menolak masuk kamar, terus dipaksa hingga akhirnya di kunci dalam kamar. Pelaku lantas memeluk korban, itupun
ditepis sampai pelaku terjengkang. Karena penasaran, pelaku nekat membekap mulut korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya.

"Selepas itu korban mengadukan peristiwa itu ke orangtuanya. Dan dengan perasaan terpukul, orangtuanya lantas melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Mandau," lanjut Devy.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan polsek Mandau. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan Anak, lantaran korban masih di bawah umur.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar