Senin, 26 September 2011

Murini Wood Tak Mau Diinventarisasi Konsultan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN – Sudah tiga kali PT Angelia Oerip Mandiri, konsultan yang ditunjuk Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan, melakukan inventarisasi penggunaan lahan pada izin perkebunan HGU (Hak Guna Usaha) mendatangi PT Murini Wood Indah Industri di Desa Bumbung, Kecamatan Mandau. Namun tetap saja Murini Wood tidak memberi izin. Alasannya, belum ada persetujuan dari kantor pusat.

Pengukuran menggunakan alat GPS ini sendiri menindaklanjuti permintaan masyarakat Suku Sakai Bathin Botuah, yang menyangsikan kebenaran HGU yang digarap perusahaan bergerak pada perkebunan sawit itu. Kepala Suku Sakai Bathin Botuah, Baginda Raja Puyan, menganggap miring atas penolakan tersebut.

"Sangat disayangkan jika Murini Wood menolak diinventarisasi. Berarti ada sesuatu yang mereka sembunyikan. Ini akan semakin menambah kecurigaan kalau lahan garapan mereka melebihi HGU. Sedikitnya sudah
tiga kali konsultan bersama pihak terkait termasuk kami dari Bathin Botuah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Murini Wood. Jawaban mereka kenapa tidak PT Adei saja duluan diukur. Jawaban inikan lucu,'' ujarnya, Senin (26/9).

Atas penolakan Murini Wood itu, konsultan beserta pihak terkait lainnya termasuk Bathin Botuah sudah menyampaikan permasalahan ini kepada bupati Bengkalis. Di mana Murini Wood dinilai membangkang, menyepelekan perintah pemkab.

Lanjut Puyan, Inventarisasi ini perlu diketahui menggunakan uang negara. Jadi bukan perkara main-main yang bisa ditolak begitu saja. Apalagi konsultan ini bekerja dilindungi hukum. Jika Murini Wood tak kooperatif, izin HGU mereka terancam dicabut. Karena pemkab pun tak mau marwah mereka diinjak-injak.

Senin pekan lalu, saat sebelum berangkat ke lapangan, tim konsultan, LBH Bathin Botuah, dan tokoh adat Suku Sakai berkoordinasi dulu dengan Camat Mandau dan UPTD Perkebunan dan Kehutanan di Kantor Camat Mandau. Berdasarkan surat Dinas Perkebunan dan Kehutanan nomor 525/Bunhut-PP VIII/2011/04 tentang Survei Lahan kepada PT Angelia Oerip Mandiri, tanggal 9 Agustus 2011, yang ditanda tangani Ir Junaidi MP menyebutkan inventarisasi juga dilakukan terhadap lahan HGU PT Adei Plantation dan PT Priatama Riau.

Di surat itu juga disebutkan kepada konsultan sebelum ke lapangan agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan setempat serta pihak perusahaan yang akan diukur. Dan untuk lebih akurat sebaiknya perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintahan desa atau kelurahan setempat.

"Pengukuran lahan ketiga perusahaan ini
menggunakan dana APBD Bengkalis. Namun kita tak tahu persis berapa angka nominalnya. Yang jelas kami berterima kasih kepada Pemkab Bengkalis yang telah mengakomodir permintaan kami, agar permasalahan lahan ini tuntas dan terang benderang. Apabila diketahui Murini Wood menyerobot dan mengelola tanah ulayat Bathin Botuah mereka harus menggembalikannya serta membayar kompensasi kerugian kepada masyarakat,'' imbuh Puyan.

Sementara itu, Humas PT Murini Wood Indah Industri Duri 13 Harahap saat dikonfirmasi, Senin siang kemarin terkait rencana inventarisasi lahan yang digarap perusahaan tersebut, belum berhasil dihubungi. Ketika ditelepon, nomor tersebut belum bisa dihubungi dan diminta meninggalkan pesan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar