Kamis, 08 September 2011

Tanda Tanya Besar Atas Sikap Camat

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN – Abdullah Syarif bingung atas surat yang dilayangkan Camat Mandau, Rusli Amp. Surat ultimatum camat ditujukan pada Komite Perjuangan Persiapan Kabupaten Mandau (KP2KM) atas pemasangan spanduk selamat datang. Camat memberi ultimatum selama 48 jam untuk mencopot spanduk tersebut. Itulah yang menjadi pertanyaan besar Abdullah Syarif kenapa camat begitu responsif atas spanduk tersebut.

"Saya bingung atas sikap camat, dari mana letak provokatifnya dan apa yang akan menjadi keruh akibat pemasangan spanduk tersebut," ucapnya pada Tribun, Kamis (8/9).

Menurut camat, dalam surat nomor: 300/Trantib-CM/2011/901, tertanggal 6 September yang ditujukan langsung ke KP2KM itu, ia keberatan sekaligus tidak menyetujui pemasangan spanduk tersebut, karena dapat memprovokasi dan memperkeruh suasana sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dalam mencari
kehidupan sehari-hari.

Ketika Tribun mencoba mengkonfirmasikan perihal surat pemberitahuan penurunan spanduk tersebut, Camat Mandau Rusli AMP
handphonenya sulit dihubungi. Namun melihat surat berlogo Pemerintah Kecamatan Mandau tersebut, camat secara tegas mengultimatum KP2KM menurunkan spanduk yang dimaksud dalam tempo 2X24 jam sejak surat itu
diterbitkan.

"Apabila tempo waktu itu tidak indahkan, maka dengan terpaksa kami akan menurunkan
spaduk tersebut'' itulah kata-kata yang tertulis dalam surat tersebut.

Pada surat itu juga ada tembusan ke bupati Bengkalis, kapolres Bengkalis, dandim 0303 Bengkalis, kapolsek Mandau dan danramil
06Mandau. Surat camat itu sendiri diterbitkan menanggapi surat dari KP2KM, nomor:02/KP2KM/VII/2011, tanggal 26 Agustus 2011, perihal Pemberitahuan Pemasangan Spanduk Sosialisasi Perjuangan Kabupaten Mandau, dan ucapat Selamat Hari Raya Idul Fitri di sejumlah tempat strategis di Kota Duri.

Menanggapi ultimatum camat tersebut, Ketua Dewan Presidium Masyarakat Kabupaten Mandau (DPMKM), Ridwan Yazid didampingi dan sejumlah pendukung perjuangan mengatakan apabila camat tetap nekad mencopot spanduk tersebut, maka dia akan berhadapan dengan masyarakat dan hukum.

Ucapnya, secara prosedur kami sudah pemberitahukan pihak kecamatan. Lagi pula spanduk-spanduk seperti ini sudah pernah pernah dipasang jauh sebelum dia jadi camat. Sekarang masyarakat mana yang keberatan.
Kami rasa hanya camat sendiri saja yang terusik. Dia mengada-ada mengatasnamakan keresahan masyarakat.

"Justru surat ultimatum dia ini yang memprovokasi masyarakat. Jangan salahkan jika sebaliknya masyarakat yang menyuruh dia angkat kaki dari Mandau 2 X 24 jam, karena dianggap sebagai provokator,'' tukasnya.

Ditambahkan Agung Marsudi, reaksi camat terhadap spanduk bertemakan kabupaten Mandau terlalu berlebihan, dan dibuat-buat. Seharusnya camat tak perlu terusik, dan tetap konsentrasi menjalankan roda
pemerintahan. Sikap seperti ini malah akan menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.

"Spanduk itu bagian dari aspirasi dan hak masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Dasar, tentang hak menyampaikan pendapat. Camat sama sekali tak punya hak mencopot spanduk itu. Lagi pula spanduk itu bukan, spanduk bisnis, hanya ungkapan kegembiraan
masyarakat terhadap perjuangan kabupaten Mandau yang masih menyala. Sebaiknya camat berhati-hati sebelum mengambil tindakan,'' katanya mengingatkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar