Kamis, 04 Agustus 2011

Herliyan Langsung Atur Jadwal Jenguk Syuhada

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Herliyan bantah pengangkatan Syuhada Tasman sebagai Kadisperindag Bengkalis dikatakan bagi-bagi kue kemenangan pemilukada Bengkalis. Pengangkatan Syuhada menurutnya karena kemampuan yang bersangkutan. Ia mengaku prihatin mendengar penetapan status Syuhada sebagai tersangka dan digiring ke rutan polda metro jaya.

"Ya merasa prihatin namun kita tetap hormati proses hukum yang berlangsung," ucapnya seusai shalat taraweh di masjid Miftahul Jannah, Mandau, Rabu (3/8).

Herliyan mengaku sudah menyiapkan nama pengganti Syuhada di Kadisperindag Bengkalis. Meski didesak ia tak menyebutkan nama tersebut. Lanjutnya, besok nama tersebut resmi kami angkat, supaya tak ada kekosongan. Untuk sementara, pengganti Syuhada sifatnya masih Plt.

Posisi ini tak bisa ditinggalkan lama, karena banyak permasalahan dalam perindusrian yang mendesak segera dibenahi. Merasa pernah berada dalam satu kabinet di provinsi Riau, Herliyan mengaku akan menjenguk sahabatnya tersebut.

"InsyaAllah secepatnya kita atur jadwal untuk menjenguk pak Syuhada ke Polda Metro, namun sudah ada teman-teman yang terbang ke Jakarta," tambahnya.

Syuhada terjerat kasus korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus ini menjerat mantan Kadishutbun Riau, yang ia jabat kala itu.

Sekitar lima jam diperiksa KPK, akhirnya Syuhada resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 dan Ia keluar sekitar pukul 15.00. KPK langsung menggelandang dirinya ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta sebagai tahanan tipikor.

Syuhada berdasarkan hasil penyidikan diduga bersama-sama dengan terpidana Tengku Azmuin Jaafar, telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan penilaian dan pengesahan rencana kerja tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman (UPHHHT) 2001-2006 di wilayah Kabupaten Palalawan, Riau.

Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 123 miliar. Atas perbuatannya Suhada disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar