Kamis, 11 Agustus 2011

Pol PP Turunkan Spanduk Kabupaten Mandau

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Dengan alasan tak memiliki izin, pemerintah lakukan tindakan proaktif dengan mencopot spanduk selamat datang di kabupaten Mandau. Spanduk warna kuning bertuliskan 'Selamat Datang, Anda Berada di Calon Kabupaten Mandau Propinsi Riau' yang terpajang di besi reklame Jalan Sudirman, Simpang Geroga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) copot paksa spanduk tersebut, Kamis pagi (11/8).

Spanduk yang dipasang oleh Dewan Presidium Masyarakat Kabupaten Mandau (DPMKM) itu digulung bersama dengan 2 spanduk lainnya, yang dianggap menyalahi aturan. Padahal spanduk tersebut baru dibentangkan beberapa hari lalu.

''Kami hanya menjalankan instruksi pak Camat. Karena spanduk itu tak memiliki izin dan menyalahi ketentuan. Sebenarnya, spanduk-spanduk lain yang tak memiliki izin di seluruh kawasan Kota Duri akan kita sita semuanya,'' ujar Plt Satpol PP Mandau Nizam pada wartawan di sela-sela penurunan spanduk kontoversial tersebut, kemarin.

Nizam mengaku tak bisa menjawab adanya indikasi tulisan dalam spanduk tersebut berbau kontroversi. Perintah atasan hanya, bersihkan semua spanduk tak berizin. Termasuk spanduk di Jembatan penyeberangan di pasar Mandau Raya.

Selain itu juga kawasan, Pokok Jengkol dan Simpang Sebanga juga akan diturunkan. Alasannya hanya karena telah menganggu kenyamanan dan pemandangan.

"Karena puasa, kita tak mungkin menurunkan semua spanduk dan baleho yang bertebaran itu sekaligus. Jadi tidak ada unsur apapun dibalik pencopotan tersebut,'' tukas Nizam.

Sementara itu, Ketua DPMKM Haji Ridwan Yazid menilai pencopotan spanduk tujuannya memberitahuan kepada masyarakat bahwa Mandau tak akan lama lagi akan jadi kabupaten Mandau. Tindakan Pemerintah Kecamatan Mandau melalui Satpol PP dinilai terlalu berlebihan. Spanduk itu adalah hak azazi dan hak berpendapat yang dilindungi undang-undang.

''Apa yang salah dengan spanduk itu. Memang benarkan Mandau akan jadi kabupaten sebentar lagi, setelah pemekaran kecamatan terwujud. Untuk itu masyarakat berhak tahu," lanjutnya.

Tambahnya, ketika spanduk ini dipermasalahkan, masyarakat akan bertanya-tanya apakah ini sebentuk pengebirian aspirasi. Bagaimana pun kabupaten Mandau tak akan bisa dihadang. Ridwan mengatakan, malah masyarakat akan semakin bersemangat memasang lebih banyak spanduk yang sama.

Dia justru berencana akan memperkarakan aksi pencopotan spanduk itu ke jalur hukum. Ia akan pertanyakan apa landasan Camat menurunkan spanduk tersebut. Pihak yang akan digugat DPMKM adalah camat Mandau.

''Kita tak main-main terhadap masalah ini. Perbuatan suruhan pak camat itu telah melukai hati masyarakat Mandau. Semakin terlihat jelas pemerintahan sekarang yang anti pemekaran. Masyarakat diminta untuk tidak diam menyikapi hal ini. Hanya dengan
kekuatan masyarakat kabupaten ini akan terwujud,'' tegasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar