Selasa, 23 Agustus 2011

Sengketa Tanah Untuk Pemakaman

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Jual beli tanah untuk pemakaman di Pematang Pudu masih bermasalah. Niat PT CPI menghibahkan tanah untuk pemakaman tak semulus seperti yang dibayangkan. Kepemilikan tanah yang menjadi area pemakaman, ternyata tak jelas pengukurannya. Kedua pemilik saling klaim.

Tanah yang berada di jalan Lokasi Pemakaman Umum, RT 04 RW I menjadi sengketa antara PT CPI dan Nasri. PT CPI melalui Nasrullah mengklaim telah membeli semua lahan milik Kamariyah. Kamariyah merupakan pembeli sah sebagian lahan milik Salam. Seluas 4 jalur.

Sementara sebagiannya lagi dibeli Nasri seluas 6 jalur. Namun dari kedua surat kepemilikan tanah tersebut tak jelas di mana lokasi tanah keduanya. Hal inilah yang menjadi pangkal permasalahan. Pada waktu pembebasan oleh PT CPI kepada Kamariyah, pihak Nasri tak terima dan mengaku tanah yang akan digunakan sebagai area pemakaman tersebut adalah miliknya.

Pembayaran ganti rugi tanah milik Kamariyah sejak April 2009 tak jua bisa digarap hingga kini karena terbentur oleh Nasri. Niat awal PT CPI ingin menghibahkan area pemakaman di Pematang Pudu kepada Ikatan Keluarga Haji Duri (IKHD). Namun karena terganjal masalah tersebut niatan tersebut harus tertunda sampai masalah usai.

"Yang menjadi pertanyaan saya, sebenarnya permasalahan ini sudah tuntas sejak pembayaran ganti rugi dua tahun lalu, tapi kenapa sekarang diributkan lagi," ucap Nasrullah.

Penggarapan lahan tersebut oleh PT CPI lah yang membuat Nasri geram. Melalui pengacaranya, Marnalom Hutahaean SH, ia menggugat karena telah ada praktek perusakan bibit sawit di lahan milik kliennya. Nasri mengaku tak ada urusan dengan jual beli tersebut. Namun menjadi geram saat tahu ternyata yang dijual belikan merupakan tanahnya.

"Karena klaim tanah yang salah, mengakibatkan pengrusakan sawit kami, untuk itu kami akan tuntut PT CPI yang telah melakukan tindak pidana," ucap Hutahaean.

Ketua RT 4 RW I kelurahan Pematang Pudu, Fauzal mengatakan, pada saat pembelian lahan tersebut, PT CPI tak menghubunginya. Transaksi hanya dilakukan melalui lurah Pematang Pudu. Padahal di mana letak tanah milik Kamariyah yang dibeli, tak berada di posisi yang sesungguhnya.

Nasrullah menyayangkan adanya kejadian ini menyebabkan tertundanya pemanfaatan pemakaman tersebut. Padahal area seluas empat hektar untuk pemakaman muslim dan dua hektar untuk pemakaman nasrani sudah banyak yang hendak menghuni.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar