Selasa, 12 Juli 2011

Akan Laporkan Ke Polisi

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Setelah sekian lama tak bisa dihubungi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Azwar akhirnya angkat bicara. Kepada Tribun ia mengatakan, telah mendengar kabar tentang carut marutnya dunia pendidikan di kecamatan Mandau. Dari tahun ke tahun selalu memunculkan polemik baru. Mencuatnya beragam masalah pada dunia pendidikan biasa terjadi pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tahun ajaran baru ini, Azwar mengaku telah mengantongi berbagai masalah PPDB di Mandau. Satu di antaranya, pungutan yang dilakukan sekolah pada siswa baru. Beberapa hari lalu, beberapa media lokal Riau memberitakan sekolah yang melakukan pungutan yang memberatkan orangtua siswa.

Ia mengaku telah menurunkan tim khusus untuk mengusut kasus pungutan yang memberatkan ini. Lanjutnya, tim sudah mencari bukti-bukti pungutan di SMKN 1 Mandau. Pungutan yang dilakukan SMKN 1, hingga Rp 6 juta menjadi perhatian serius baginya karena pemerintah ingin menyelenggarakan pendidikan murah.

"Bila bukti-bukti sudah terkumpul lengkap tentang dugaan pelanggaran hukum, kita akan langsung polisikan pelaku pelanggaran tersebut," ucapnya, Selasa (12/7).

Ancaman tegas itu tak hanya berlaku di SMKN 1 Mandau, menurutnya, akan mengawasi secara tegas semua sekolah negeri yang sembarangan melakukan pungutan. Termasuk dengan yang dilakukan SMAN 2 Mandau yang melakukan pungutan tanpa disertai keterangan alokasi pungutan tersebut di bukti pembayaran.

Apalagi pada bukti pembayaran tersebut tak dibubuhi keterangan jelas institusi dan tanpa stempel. Untuk kasus ini, ia akan langsung mengerahkan tim yang diketuai kepala UPTD Pendidikan Mandau, M Rasyid, esok. Azwar juga mengajak rekan media untuk turut mengawal jalannya PPDB di Mandau.

"Saya akan langsung perintahkan pak Rasyid untuk usut kasus ini, tak menutup kemungkinan, bila ada tindak pidana dan bukti-bukti terkumpul, kami langsung laporkan ke polisi," tambahnya.

Di sisi lain dia juga mengatakan, berdasarkan rekomendasi hasil hearing disebutkan bahwa pungutan ragam biaya itu dibolehkan. Menurutnya berdasarkan kesimpulan hearing Senin lalu, pungutan dibolehkan asalkan mendapat pesertujuan komite dan orangtua siswa. Ia mengatakan, rekomendasi itu berdasarkarkan surat edaran kementerian pendidikan nasional yang menyatakan membolehkan orangtua siswa dibolehkan membantu pembangunan sekolah.

Namun bila menilik surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Bengkalis, justru melarang sekolah memungut apa pun kecuali uang ganti formulir sebesar Rp 10 ribu. Saat hal ini ditanyakan pada Azwar, yang bersangkutan hanya menjawab, nah itu dia?
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar