Jumat, 15 Juli 2011

Kuasa Hukum Adrizal Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Kuasa hukum Adrizal (42), Horas Sitorus mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik polisi pada kliennya. Menurutnya, penyidik tak bisa melakukan penahanan hanya berdasarkan kesaksikan pelapor. Sementara kesaksian tersangka dan alat bukti lainnya diabaikan.

"Kita menilai penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap klien saya terlalu berani. Dua alat bukti penahanan yang menjadi dasar, belum cukup. Penyidik hanya melakukan penahanan berdasarkan kesaksian yang memberatkan Adrizal dari pelapor," ucapnya, Jumat (15/7).

Sitorus ditetapkan menjadi kuasa hukum tersangka, Kamis lalu. Kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari perampasan tanahnya seluas 200 x 320 meter. Menurutnya kliennya hanya mempertahankan hak miliknya. Maka dari itu dia mempertanyakan, kenapa kliennya dituduh melakukan pembakaran alat berat. Sementara alat berat tersebut dibawa pelapor ke lokasi tanahnya.

"Makanya, kami berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan," lanjutnya.

Di samping itu, menurut saksi yang dihadirkan tersangka, pada saat kejadian, klien yang bersangkutan berada jauh dari lokasi sekitar 200 meter. Selain itu, kala peristiwa itu terjadi, Adrizal sedang membawa sangkar burung. Dan kala terjadi penahanan, yang bersangkutan belum didampingi pengacara. Untuk itu Sitorus bersikeras akan mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik.

Pembakaran yang terjadi bulan lalu itu, diduga dilakukan oleh sekitar seratus warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan. Lahan itu berada di kelurahan Pematang Pudu. Kasus yang bergulir cukup lama ini berujung pada pembakaran satu unit alat berat eskavator, sepeda motor ATV, lima unti barak semi permanen, lima unit bedeng plastik. Tak ketinggalan 10 buah pompa solo dan enam bibit sawit usia delapan bulan.

Plt Kapolsek Mandau, AKP Ida Ketut Gahananta melalui Humas, AIPTU Joko Utomo mengatakan, telah memeriksa 10 orang saksi dari pihak Pidi cs dan Syamsul Gusri cs. Menurut pengakuan Adrizal kala dijumpai Tribun usai pemeriksaan (30/6) silam, dirinya akan ditahan karena beberapa orang saksi dari pihak Pidi cs mengaku mengenalnya. Dan kesaksian dari pihak Pidi cs memberatkannya.

"Ada empat saksi yang mengaku kenal saya, dan keempatnya memberikan kesaksian yang memberatkan saya, maka mulai malam ini saya akan mendekam di polsek," ucapnya kala itu pada Tribun.

Puluhan warga kala itu melakukan aksi solidaritas di Mapolsek Mandau hingga malam. Ketua RW 16 Pematang Pudu, Daryono mengatakan, aksi solidaritas ini dilakukan karena rasa kebersamaan antar warga. "Kami meninggalkan Mapolsek juga lantaran permintaan Adrizal, bukan lantaran ingin meninggalkannya, sekalipun ia meminta kita tinggal di pollsek juga siap," ucapnya.

Joko mengatakan, yang bersangkutan terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara. Karena melakukan tindak pidana pembakaran dan barang siapa dgn sengaja secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Sesuai pasal 187 Jo 170 KUHP, yang bersangkutan mendapat ancaman hukuman max 12 tahun," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar