Selasa, 05 Juli 2011

Ali Amran Prapradilankan Polres Bengkalis

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

BENGKALIS-- Sidang lanjutan praperadilan Polres Bengkalis, Selasa (5/7) kembali digelar. Agendanya, pembacaan eksepsi oleh termohon (Polres Bengkalis). Dalam sidang yang dipimpin Subronto SH tersebut, pihak termohon yang diwakili Deni Setiawan SH MH pada intinya menyangkal permohonan pemohon. Mereka tetap bersikeras bahwa penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan serta pasal yang diterapkan sudah melalui prosedur yang benar dan memenuhi unsur.

Mengenai eksepsi tersebut, kuasa hukum tersangka Windrayanto SH dan Arief Mulyono SH mengaku menolaknya. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini, Rabu (6/6) jawaban atas eksepsi termohon itu akan disampaikan.

''Jelas kita menolak eksepsi termohon. Jawabannya akan kita sampaikan pada sidang lanjutan yang sekaligus beragendakan pembuktian,'' kata Windrayanto didampingi Arif Mulyono.

Sementara pada sidang yang digelar kemarin, Windrayanto mengatakan, pasal 363 KUHP yang diterapkan jajaran Polres Bengkalis terhadap tersangka Buyung terkesan dipaksakan. Unsur yang dimaksud dalam pasal itu pun diketahui tidak terpenuhi. Dasar itulah yang membuat tersangka yang merupakan anggota DPC FSPTI-KSPSI Bengkalis ini merasa keberatan.

Untuk itu, Ali Amran beserta kuasa hukumnya Windrayanto SH dan Arief Mulyono SH, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Senin (4/7) lalu, kasus ini mulai disidangkan. Agenda pembacaan permohonan yang dipimpin Subronto SH selaku hakim tunggal, pemeriksa permohonan praperadilan. Sementara dari pihak termohon (Polres Bengkalis), diwakili Deni Setiawan SH MH.

Sidang kala itu sempat molor beberapa jam dari jadwal yang sudah ditentukan. Alasannya, pihak termohon belum juga menampakkan wajahnya di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sore sekitar pukul 16.30, sidang terbuka untuk umum itu baru dimulai.

''Tujuan praperadilan ini sebagai alat kontrol terhadap tindakan penyidikan, agar hukum tidak dilanggar,'' kata Windrayanto.

Dalam pembacaan permohonan itu diketahui alasan pemohon (pihak tersangka) mengajukan permohonan praperadilan terhadap termohon (Polres Bengkalis) diantaranya, penangkapan disertai penahanan tersangka akibat kekeliruan dalam penerapan hukum. Peristiwa ini sendiri berawal dari aksi unjuk rasa pemohon bersama rekannya sesama anggota DPC FSPTI pimpinan H Ali Amran dan aksi ini pun sudah diinformasikan ke seluruh instansi terkait, termasuk instansi termohon.

Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara kubu H Ali Amran dengan P Siringo-ringo yang dimediasi Polsek Mandau. Jika P Siringo-ringo tidak bisa menunjukkan surat pembatalan atas kepemimpinan H Ali Amran sebagai ketua DPC FSPTI, maka P Siringo-ringo harus menurunkan plang namanya.

Sampai pada waktu yang ditentukan, P Siringo-ringo tak bisa membuktikan, dan semestinya ia menurunkan plang namanya secara sukarela, namun hal itu tak dilakukan. Ujungnya, FSPTI kubu H Ali Amran menggelar aksi unjuk rasa yang akhirnya terjadilah penurunan plang nama milik P Siringo-ringo, lalu plang itu diserahkan ke Polsek Mandau dan dibuat berita acara serah terima.

Beberapa hari kemudian, Polsek Mandau menangkap tersangka Buyung yang dilanjutkan dengan penahanan. Pasal yang diterapkan, 363 KUHP.

Kondisi ini membuat tersangka tidak terima. Pasal yang disangkakan kepadanya itu terkesan dipaksakan. Lalu gugatan praperadilan pun dilayangkan melalui kuasa hukumnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar