Senin, 11 Juli 2011

Hasil Hearing: Bolehkan Siswa Tempatan Masuk Sekolah Tanpa Tes

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

BENGKALIS, TRIBUN - Hearing yang digelar komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (11/7) dihadiri semua perangkat Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan kepala sekolah SMAN dan SMPN yang ada di Mandau. Agenda hearing membahas semua permasalahan yang ada di Mandau.

Permasalahan yang dibahas yakni mengenai banyaknya peserta didik yang belum tertampung hingga berakhirnya masa PPDB. Kepala SMPN 3 Mandau, Edi Sakura yang mengikuti agenda hearing, mengatakan, hasil keputusan hearing tersebut, yakni, sekolah dapat menerima semua peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah yang belum tertampung.

Senada dengan Edi, anggota komisi IV DPRD Bengkalis, dr Fidel membenarkan tentang penerimaan tersebut. Dia juga menambahkan, semua warga tempatan yang belum tertampung bisa masuk ke sekolah terdekat tanpa seleksi.

"Kita menginginkan anak-anak kita dapat melanjutkan sekolah, maka ya ditampung semua, siswa tempatan," ucapnya.

Dalam hal ini dapat diartikan, bila warga yang tinggal jauh dari sekolah, harus bertarung memperebutkan kursi yang jumlahnya terbatas. Sedangkan warga yang tinggal di sekitar sekolah dapat keistimewaan melenggang masuk ke sekolah bersubsidi meski nilai anak itu jauh di bawah rata-rata. Hal ini tentu akan menyebabkan membludaknya peserta didik di sekolah negeri, dan bisa dipastikan PPDB sekolah swasta terancam merosot drastis.

Sementara itu Fidel menambahkan, skema proses belajar mengajar dilakukan dengan dua waktu. Yakni digelar kelas pagi dan sore. Hal ini tentu mengurangi waktu belajar siswa, karena kelas yang digunakan peserta didik yang berangkat pagi harus berbagi waktu dengan peserta didik yang berangkat siang.

Selain permasalahan tak tertampungnya siswa. Agenda hearing itu juga membahas permasalahan pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah yang diduga menyalahi aturan. Dari hasil hearing, Fidel mengatakan, tak mempermasalahkan pungutan tersebut karena sudah ada persetujuan komite dan orangtua siswa.

Meskipun persetujuan komite itu memberatkan beberapa orangtua siswa namun tetap dibolehkan. Hal ini tentu bertentangan dengan statemen Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Bengkalis, Tuti Amlizarti yang jelas-jelas mengharamkan praktek pungutan tersebut.

Di beberapa media lokal riau, dia mengatakan, sesuai surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, tidak diperbolehkan sekolah negeri memungut uang sarana prasarana. Karena semua fasilitas sekolah negeri tersebut dibiayai APBD.

Namun saat dikonfirmasi Tribun mengenai hasil hearing tersebut, Tuti mengatakan, 'no comment'. "Untuk permasalahan itu saya belum bisa kasih komentar," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun via sambungan telepon.

Dalam hearing yang digelar kemrin sore, tak membahas tentang banyaknya memo dan praktek percaloan saat PPDB. Fidel hanya mengatakan, untuk memecahkan solusi PPDB pada tahun-tahun berikutnya, Bengkalis akan menganggarkan pembangunan tiga sekolah negeri tingkat menengah dan tiga sekolah tingkat atas.

Termasuk juga pembangunan SMAN 8 Mandau. Menurut penuturan Edi Sakura, gedung SMAN 8 Mandau akan segera dibangun menggunakan APBD tahun 2012 mendatang. Ia pun berpesan pada masyarakat, tak usah risau dengan status dan bangunan sekolah tersebut.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar