Minggu, 10 Juli 2011

Tuti: Pungutan Sarana Prasarana Tak Bisa Dibenarkan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Anwar (49) merasa bahagia ketika mendengar kabar dari berbagai media yang memberitakan, takkan ada pungutan sekolah selain uang formulir sebesar Rp 10 ribu. Dan tentang uang seragam yang tak boleh lebih mahal bila dibanding harga pasar. Selain itu warga Jalan Obor ini menantikan janji bupati Bengkalis, Herliyan Saleh mengalokasikan 20 persen lebih APBD untuk pendidikan.

Namun harapannya itu hanya tinggal harapan dan janji kosong. Kenyataannya ia harus tetap merogoh saku dalam-dalam untuk menyekolahkan anaknya di SMAN 2 Mandau. Statemen Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Bengkalis, Tuti Amlizarti, hanya isapan jempol belaka. Di berbagai media yang beredar di Mandau, dia mengatakan, tahun ini takkan ada pungutan apapun kecuali uang pengganti formulir pendaftaran penerimaan Rp 10 ribu.

"Sesuai surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, tidak diperbolehkan memungut uang sarana prasarana oleh pihak sekolah dan semua fasilitas sekolah negeri dibiayai APBD," ucapnya pada wartawan.

Namun kenyataan di lapangan tak demikian. Kebijakan SMAN 2 Mandau menetapkan uang sarana prasarana sebanyak Rp 802 ribu. Untuk siswa baru tahun ajaran ini, dinilai orangtua siswa cukup memberatkan. Pasalnya, selain uang tersebut, orangtua siswa harus merogok kocek lagi untuk uang baju yang besarannya hampir setara Rp 850 ribu. Belum lagi pengeluaran lain, keperluan sekolah.

Hal Itu juga dikeluhkan Lemiana beberapa hari lalu pada Tribun. Kala itu, Lemiana akan mendaftarkan ulang anaknya yang lolos seleksi di SMKN 1 Mandau. Ia merasa kebingungan kala harus menyediakan lebih dari Rp 6 juta untuk menyekolahkan anaknya.

Sementara itu di beberapa sekolah menengah atas lainnya, jumlahnya bervariasi. Di SMKN 1 pungutan sarana prasarana sebesar Rp 650 ribu. Namun Anwar menyesalkan, pembaran sejumlah uang di SMAN 2 Mandau, kwitansi yang diikeluarkan, tak dibubuhi stempel. Panitia PPDB SMAN 2 Mandau hanya memberi bukti pembayaran dengan tandatangan Budiman Sirait.

"Terus terang berat bagi kami membayar uang sarana prasarana sebanyak itu. Apalagi dalam bukti pembayaran tak disertai stempel. Jadi kalau ada apa-apa, bisa saja sekolah berkilah tak terima uang, karena tak ada stempel sekolah di kwitansi itu,'' tambah Anwar.

Anwar yang juga Ketua Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Duri pun mengaku heran, SMAN 2 Mandau yang telah memiliki sejumlah bangunan bantuan Pemda Bengkalis, kenapa tiap tahun terus meminta uang sarana
prasarana. Belum lagi fasilitas listrik gratis dari CPI. Kalau sekolah baru, dia mengatakan bisa memahami karena banyak yang akan dibangun atau ditambah fasilitasnya. Tapi SMAN 2 rasanya sejauh ini sudah cukup bagus. Jika uang itu untuk beli kursi yang rusak, tak perlu memungut sebanyak itu.

"Keluhan yang sama juga saya terima dari
beberapa orangtua siswa,'' tukasnya.

Kala Tribun hendak mengkonfirmasikan keluhan orangtua siswa tersebut, pada kepala SMAN 2 Mandau Dra Hj Fadillah melalui sambungan telepon, Sabtu siang, namun teleponnya tak aktif. Sementara itu, saat ditanyakan kepada Wakil Kepala SMAN 2
Mandau, Budiman Sirait, dia membenarkan adanya pungutan dana sarana prasarana dari siswa baru sejumlah Rp 802 ribu.

"Di situ tak hanya uang sarana prasarana tapi ada juga uang-uang lainnya. Saya tak begitu ingat rinciannya. Tapi jumlah sebanyak itu sudah atas persetujuan Komite Sekolah dan orangtua siswa,'' ujarnya pada wartawan.

Ketika ditanya kepastian pengalokasian uang sarana prasarana itu, Budiman mencontohkan rencana pemasangan Mesin Pendingin Ruangan (AC) di setiap ruangan belajar. Kemudian sarana lain yang rusak juga perlu diganti dengan barang baru. "Kami tak memberatkan orangtua siswa. Mereka boleh mengangsur. Kalau tak ada uang sekarang juga tak apa-apa. Bahkan ada orangtua yang menganggsur Rp 200 ribu, jadi pada prinsipnya, uang sarana prasarana ini jelas penggunaannya, dan sudah diterangkan kepada orangtua siswa,'' ungkapnya.

Mengenai larangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada sekolah memungut uang sarana prasarana Sirait menjawab ringan bahwa kalau menunggu dari APBD terlalu lama. Sementara anak-anak kita mau sekolah. Di mana nanti dia duduk kalau bangku plastik masih ada yang rusak. Tak mungkin mereka belajar di teras kelas, imbuhnya.

Jika dihubungkan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang amat terang menegaskan tidak diperbolehkannya memungut uang selain ganti formulir PPDB sebesar Rp 10 ribu. Menurut Tuti, kebijakan sekolah yang memungut uang sarana prasarana sangat bertentangan dan melanggar aturan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar