Senin, 04 Juli 2011

Disdik Larang Sekolah Negeri Pungut Di Luar Ketentuan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkalis, Drs Zulpadli mengimbau semua sekolah untuk tak memungut biaya di luar ketentuan. Imbauan itu berlaku untuk seluruh jenjang sekolah. Dinas pendidikan hanya mengizinkan sekolah memungut uang baju dan administrasi tidak lebih dari itu. Itupun tak boleh melebihi harga jual di pasaran.

''Semua biaya operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah yang dialokasikan melalui APBD. Kita hanya menolerir pungutan seperti uang baju, yang harganya disesuaikan dengan harga di pasaran serta biaya administrasi di saat murid mendaftar yaitu Rp10 ribu per calon peserta didik,'' kata Zulpadli.

Ia berharap seluruh kepala sekolah dan guru dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Lanjut Zulpadli, pungutan seperti uang OSIS, ekstra kurikuler dan lainnya tidak dibebankan pada peserta didik baru, karena sudah dianggarkan.

''Dalam PPDB kita juga mengharapkan partisipasi masyarakat, baik LSM maupun media massa untuk turut memantau dan melaporkan apabila ada ditemukan pungutan di luar ketentuan,'' ujarnya lagi.

Hal itulah yang menyebabkan banyak dari masyarakat yang menghendaki anaknya dapat belajar di sekolah negeri. Semuanya murah dan dapat diawasi semua pihak. Berbeda bila dibanding sekolah swasta yang tergolong lebih mahal. Selain itu, pengawasan pungutan pada orangtua peserta didik tak seketat sekolah negeri.

Seperti itulah pengakuan Endang (49) warga Jalan Tribrata, Mandau. Dirinya mengaku gelisah memikirkan sekolah anaknya. Anaknya yang bernama Yuni belum terdaftar sebagai calon peseta didik di sekolah negeri. Pada wartawan ia mengaku akan berbuat sekuat tenaga untuk meloloskan anaknya masuk sekolah negeri.

Termasuk kala mendengar kabar, SMAN 8 Mandau membuka pendaftaran, dirinya langsung mencari informasinya. Pertama-tama ia pastikan kebenaran kabar tersebut. Dan mencari tahu berapa kuota PPDB yang ditetapkan sekolah.

Menanggapi minat beberapa warga tersebut, Kepala UPTD Pendidikan, M Rasyid mengatakan, kuota penerimaan di Mandau tahun ini ditambah. Dari yang tadinya, setiap rombongan belajar (rombel) dihuni 36 peserta didik, kini menjadi 40 peserta didik. Hal ini dimaksudkan, supaya tak ada ketertelantaran calon peserta didik.

"Bila kita totalkan dari jumlah sekolah negeri yang ada hanya 2. 560 kursi, karenanya anak-anak yang nantinya tidak terjaring di sekolah negeri, diimbau untuk langsung mencari sekolah swasta,''jelasnya.

Menurutnya, yang penting semua tamatan SMP di Mandau, dapat melanjutkan masa studinya. Berdasarkan pantauan Tribun di beberapa sekolah negeri, selama ini PPDB masih berjalan kondusif dan tidak terjadi protes dan kericuhan yang berarti. Selain itu belum ada sekolah yang memungut di luar ketentuan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar