Senin, 11 Juli 2011

Irwan: Pungli SMAN 2 Tak Berdasar, Bisa Dipidana

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN – Memungut atau mengambil uang tanpa dasar hukum dan ketentuan yang jelas, bisa dikategorikan pungutan liar. Apabila ditindaklanjuti ke ranah hukum permasalahan ini dapat dipidanakan. Seperti yang dilakukan panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 2 Mandau. Alih-alih mendapat persetujuan komite sekolah, pungut dana sarana prasarana pada peserta didik baru.

Namun tak hanya PPDB SMAN 2 Mandau saja, pada umumnya sekolah menengah atas negeri melakukannya. Beragam pungutan tersebut sesungguhnya tak berdasar kuat. Bahkan Dinas Pendidikan Bengkalis telah mengeluarkan edaran larangan lakukan pungutan kecuali uang ganti formulir Rp 10 ribu.

Praktisi hukum, Irwan Mawardi SH mengatakan, ragam pungutan liar tersebut bisa dipidanakan. Sepengetahuannya, surat larangan itu sudah diedarkan, maka ia sebut, sekolah-sekolah yang ada di Mandau itu melakukan pungli (pungutan liar/red).

"Berarti apabila pihak sekolah melanggar
ketentuan, maka pungutan itu sama saja dengan pungli. Dan dalam ketentuan hukum, pungli melanggar pidana,'' lanjutnya pada wartawan saat dikonfirmasi melalui teleconference, Senin (11/7).

Kendati pihak sekolah berdalih pungutan sarana prasarana sudah sepersetujuan Komite Sekolah dan orangtua siswa, menurut Irwan, tetap tak bisa dijadikan acuan, lantaran sekolah membutuhkan penegasan pembolehan dari Dinas Pendidikan. Menurutnya jika Dinas Pendidikan sudah melarang, ya tak boleh. Kenapa musti ngotot memungut. Di satu sisi pihak orangtua siswa dalam kasus ini berada pada pihak yang lemah.

"Untuk perkara ini, pihak sekolah memanfaatkan kekuasaannya untuk membuat kebijakan. Maka dari itu rapat pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua siswa belum kuat untuk dijadikan dasar pungutan uang sarana prasarana,'' tukasnya.

Berkenaan dengan kasus ini, Irwan meminta Polisi dan Kejaksaan segera mengusut kasus yang mengarah kepada korupsi tersebut. Ia menambahkan, kental terasa sebagai praktek memperkaya diri. Fakta yang terungkap di SMAN 2 Mandau, menyebutkan bahwa pihak sekolah mengeluarkan kwitansi pembayaran tanpa dibubuhi stempel sekolah bersangkutan.

Dalam keterangan pada kwitansi seperti yang didapat orangtua siswa, Anwar yang kemarin ditunjukkan pada Tribun. Dalam bukti pembayaran itu hanya bertuis 'untuk pembayaran sarana prasarana.' Namun tak ada penjelasan lebih lanjut tentang kegunaan uang itu.

Selain itu, bukti pembayaran hanya menerangkan tanggal, dan tandatangan. namun dalam bukti pembayaran itu tak ada keterangan instansi yang menerima pembayaran. Irwan mencontohkan, SMAN 2 Mandau atau instansi apapun.

"Kwitansi seperti itu sangat lemah, tanpa stempel, dan tanpa penjelasan yang tegas. Kalau hanya tanda tangan dari pihak sekolah
menerima yang dibubuhkan, berarti ada sesuatu yang mencurigakan di belakang itu. Namun jika kasus ini diproses hukum, barang bukti kwitansi itu tetap kuat, karena keterangan saksi akan mendukung fakta
kwitansi," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar