Jumat, 14 Oktober 2011

Desi Hamil Dua Bulan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Perempuan yang ditemukan terkapar bersimbah darah di kebun sawit milik Simbolon Kamis lalu, ternyata sedang hamil dua bulan. Keluarga Desi Boru Gultom, kini tak bisa menggantungkan nasib padanya. Sebelum meninggal, Desi merupakan tulang punggung keluarga. Perempuan berusia 19 tahun ini harus keluar dari sekolah untuk menopang hidup keluarga.

Namun tragis nasib perempuan yang hendak menjalankan pernikahan. Karena diketahui hamil dua bulan, dia harus memertanggungjawabkan perbuatannya. Keluarga Desi pun memintanya dan pujaan hati untuk menjalankan pernikahan. Dari data yang didapat Polsek Mandau, Desi dan pujaan hati akan menjalankan pernikahan pada hari yang bersangkutan meregang nyawa.

Hanya dalam waktu satu jam setelah mendapat laporan ditemukannya jenazah Desi, polisi berhasil bekuk tersangka. Tersangka pembunuhan merupakan pujaan hati Desi yang juga ayah dari janin yang dikandungnya. Jon Patar Hasibuan (19) ditetapkan sementara sebagai pembunuh tunggal.

"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan melakukan aksinya sendirian, tanpa dibantu siapapun. Dan motif pembunuhan tersebut, karena yang bersangkutan mengaku tak siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang menyebabkan kehamilan kekasihnya," ucap Kapolsek Mandau, AKP Devy Firmansyah, Jumat (14/10).

Lanjut Devy, tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Malam sebelum hari pernikahan, kekasihnya harus sudah dilenyapkan. Pada Kamis sekitar pukul 1.30, Jon mengirimkan pesan singkat pada korban untuk melakukan pertemuan. Tak lama setelah korban menyetujui, Jon pun menyambangi kediaman korban.

Keduanya lantas menujut pokok-pokok sawit. Dengan alasan malu, Jon membujuk korban untuk melangsungkan pernikahan di Siantar, Medan. Desi pun mengiyakan permintaan pria yang telah memiliki istri dan satu anak ini. Sebelum meninggalkan lokasi pertemuan, keduanya sempat melakukan hubungan badan di lokasi pertemuan.

Sekitar pukul 2.30, keduanya meninggalkan lokasi menuju jalan raya Duri-Dumai, Simpang Bangko. Namun setelah berjalan kaki cukup jauh, korban mengaku lemas dan ngantuk. Tersangka pun memintanya untuk istirahat sembari menunggi mobil yang akan membawanya pergi.

"Nah saat duduk di lokasi tersebut, Jon melakukan aksinya. Tersangka sebelum melakukan aksinya, sudah menyiapkan pisau dapur untuk melenyapkan nyawa korban," lanjut Devy.

Dari pengakuan tersangka, menusuk dua kali di bagian perut. Namun korban tak kunjung meregang nyawa. Tangan kiri tersangka membekap mulut korban. Dan tangan kanan korban menghunuskan pisau ke bagian leher dan menyayatnya.

Akibat perbuatan tersangka, yang bersangkutan dijerat pasal 340 jo 338 jo 365. Untuk ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati. Sementara barang bukti yang didapat sudah diamankan, namun polisi masih terus melakukan pengembangan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar