Minggu, 16 Oktober 2011

Usulkan Bentuk Tim Mediasi

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Rp 85 miliar Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten Bengkalis, tersangkut di APBD Perubahan. Dana yang seharusnya sudah bisa dialokasikan untuk pembangunan desa, harus tertunda hanya karena kisruh pimpinan DPRD Bengkalis. Berpisahnya Kepulauan Meranti dari Kabupaten Bengkalis, menyebabkan berkurangnya suara Partai Golkar dari DPRD Bengkalis.

Sesuai UU nomor 27 tahun 2009 yang mengatakan, ketua DPRD dijabat oleh Partai peraih suara terbanyak. Dalam hal ini sudah semestinya, tampuk pimpinan dewan berpindah ke PKS. Namun sudah lebih dari enam bulan tampuk kepemimpinan itu belum juga diserahkan pada calon ketua, Jamal Abdillah dari PKS.

Instabilitas inilah yang menyebabkan semua agenda tertunda. Termasuk pembahasan APBD Perubahan yang ditunggu-tunggu masyarakat. Pembangunan desa harus selalu digerakkan melalui ADD. Itulah yang diucapkan wakil persatuan kepala desa di Mandau, Rianto. Pada Tribun, ia menyampaikan semua uneg-uneg atas carut-marutnya perpolitikan di Bengkalis.

"Tak stabilnya perpolitikan di parlemen turut merugikan masyarakat. Kami yang sejak lama menyiapkan rencana pembangunan di tingkat desa, harus tertunda-tunda," ucap Rianto, Sabtu (16/10).

Hal senada dikeluhkan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Ridwan Yazid. Menurutnya, berlarut-larutnya kekisruhan ini akan mengganggu stabilitas pemerintah. Hal ini secara langsung merugikan masyarakat Bengkalis secara keseluruhan. Pembangunan-pembangunan infrastruktur dan sebagainya pasti terhambat.

Solusinya hanya penyelesaian harus segera dilakukan. Jangan korbankan rakyat hanya untuk kepentingan kelompok. Dalam hal ini Ridwan akan mengusulkan pada Bupati Bengkalis, Herliyan untuk membentuk tim mediasi.

"Kerja tim mediasi ini nantinya, memfasilitasi percepatan penyelesaian. Selain itu, dari tim mediasi ini akan membawa permasalahan ini Mahkamah Konstitusi," lanjut Ridwan.

Tahun anggaran 2011 hanya tinggal menyisakan 2,5 bulan lagi. Masih banyak pekerjaan rumah yang seharusnya dirampungkan. Hingga saat ini pembahasan APBD Perubahan belum disentuh sedikitpun, lalu kapan lagi pengesahannya.

Belum lagi Ranperda yang diajukan jauh hari, hingga kini belum diputuskan legislatif. Dalam hal ini sangat merugikan masyarakat. Bagaimana pemerintah Bengkalis bisa bekerja sesuai tupoksinya menjalankan roda pemerintahan, bila tak ada kerjasama dari legislatif.

Ia menilai, jabatan ketua DPRD sekarang masih dinyatakan sah karena belum ada SK pencabutan dari Mendagri. Apapun keputusan yang dihasilkan legislatif, masih ada payung hukumnya. Dengan demikian wewenang sepenuhnya masih dimiliki.

"Namun apapun yang terjadi, agenda DPRD harus tetap berjalan. Mengingat kepentingan rakyat harus lebih diutamakan, daripada menuruti ego kelompok," tutup Ridwan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar