Senin, 10 Oktober 2011

Jangan Korbankan Tenaga Honorer

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN – Tenaga honorer dilingkup Pemkab Bengkalis, yang pengangkatan setelah 11 November 2005, harus siap teruma nasib bakal diputus kontrak kerjanya. Merujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor :D.26-30/V.226-2293/42 tertanggal 28 Juli 2011, menyatakan demikian.

Ada dua poin yang dijelaskan dalam surat yang dilayangkan a.n kepala BKN, Sulardi pada Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Pertama, terhadap tenaga sukarela dan PTT yang diangkat sebelum tanggal 11 November 2005 dan tidak masuk dalam database BKN, dan hingga saat ini masih bekerja, bisa dimasukkan dalam data base BKN. Tentunya melalui audit dan verifikasi oleh Kedeputian Pengadilan Kepegawaian BKN dan BPKP.

Poin kedua yang digadang-gadang mengancam periuk nasi para guru dan tenaga honor. Yakni, terhadap tenaga sukarela dan PTT yang diangkat setelah 11 November 2005dan tak ada dalam database BKN, maka sesuai ketentuan pasal 8 PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007 pengangkatan yang bersangkutan, tidak dapat dipertimbangkan dan tak diperpanjang masa baktinya.

Ketua Ikatan Sarjana Mandau (ISMA)Afrizon, keputusan itu tak mutlak dilaksanakan. Meski berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis nomor: 800/BKD/-AKP/2011/889, tertanggal 21 September 2011, pengangkatan yang bersangkutan sebagai Tenaga Sukarela dan PTT tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diperpanjang lagi masa baktinya.

"Mungkin saja tujuan dari surat BKD itu sebagai bentuk penegasan sementara saja, sampai ada solusi alternative dari permasalahan ini. Yang jelas jangan sampai tenaga honorer dikorban, dari kondisi ini,'' ujar Afrizon pada Tribun, Senin (10/10).

Jika menyimak lagi pernyataan Humas BKN di media massa perihal masih diperbolehkannya menerima tenaga honorer dan PTT bagi daerah yang memiliki kekuatan PAD, disebutkan Afrizon, kabupaten Bengkalis memenuhi kriteria daerah yang dimaksud.

"Sedangkan untuk PNS saja, pemkab masih sanggup memberikan tunjangan jabatan dan insentif. Belum lagi dana sertifikasi bagi guru. Sementara untuk dana honorer tak bisa
dialokasikan. Ini akan menjadi kontadiktif, apabila tenaga honorer dan PTT diakhiri tugasnya,'' paparnya.

Agar keresahan tenaga honorer dan PTT yang jumlahnya mencapai ribuan orang, pemkab diminta untuk menetralkan suasana, dengan memberikan sesuatu solusi yang menenangkan. "Bagaimanapun tenaga honorer masih dibutuhkan di semua fungsi lingkup pemerintahan. Hanya saja mungkin perlu verifikasi ulang, mana yang layak dan yang hanya menghabiskan uang negara,'' imbuh Afrizon.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar