Senin, 17 Oktober 2011

Gubri Terlibat Persekongkolan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Terlambat jika masyarakat meributkan pimpinan DPRD Bengkalis baru-baru ini. Sebenarnya dari awal penlantikan ketua wakil rayat ini tak memiliki landasan hukum. Karena landasan yang dipakai KPU Bengkalis sudah kadaluarsa. Maksudnya sudah dicabut oleh KPU pusat, namun masih tetap dipaksakan untuk dijadikan landasan.

Landasan hukum yang digunakan yakni SK KPU No 156/SK/KPU/2008. Selain itu penetapan anggota DPRD Bengkalis dan Meranti disatukan dalam satu SK KPUD. Hal ini mengakibatkan terjadinya pergeseran susunan pimpinan DPRD Bengkalis. Itulah paparan kronologis yang diucapkan Ketua Forum Tokoh Kesatuan dan Pembauran (FTKP), dr Elfiedi Sofyan pada Tribun, Senin (17/10).

Ia menduga ada tindakan persekongkolan atas penetapan ini. Dalam hal ini jelas KPUD Bengkalis mengangkangi UU nomor 27 tahun 2009 dan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2009. Di mana dalam kedua peraturan ini jelas memerintahkan KPUD Bengkalis menetapkan susunan DPRD Bengkalis sebanyak 40 anggota. Dan anggota DPRD Meranti sebanyak 25 anggota.

Selain itu, keduanya ditetapkan secara terpisah oleh KPUD Bengkalis. Namun ia menyayangkan, ternyata KPUD Bengkalis tetap nekad memaksakan menerobos aturan tersebut.

"Bila demikian, tentu keabsahan parlemen di Bengkalis cacat hukum. Dan dengan sendirinya, produk-produk yang dihasilkan tak memiliki kekuatan hukum," ucap Elfiedi.

Persekongkolan menyatukan ketetapan dalam satu SK ini dilakukan KPUD Bengkalis dan dilegalisasi oleh Bupati dan Gubri. Yang akhirnya melantik 45 anggota dewan Bengkalis ditambah Meranti. Dan pelantikan dilakukan tanggal 14 September 2009 lalu.

Ia menduga, tujuan dari persekongkolan ini untuk mengangkat pimpinan dari partai tertentu. Beberapa bulan setelahnya baru dilakukan pemisahan SK yang dinamai dengan istilah "Rasionalisasi DPRD Bengkalis".

"Istilah rasionalisasi ini tak dikenal dalam UU no 27 dan peraturan KPU. Dan yang membingungkan, setelah rasionalisasi tersebut dilakukan, pimpinan DPRD tak berpindah pada PKS," tambahnya.

Sebelum ketua KPUD Bengkalis, Ruslizar melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu pusat sudah melayangkan surat rekomendasi. Dalam SK no 66/Bawaslu/VIII/2009 terdapat tiga rekomendasi. Pertama, agar ketua KPUD Bengkalis dipecat oleh KPUD Riau. Kedua, agar ketua KPUD Bengkalis dipecat oleh Panwaslu Riau. Ketiga, agar ketua KPUD Bengkalis tidak nekad menggunakan SK KPU no 156/SK/KPU/2008 yang tidak sah. Sebaliknya menggunakan SK-KPU no 263/SK/KPU/2008 sebagai penggantinya.

Namun dengan persetujuan KPU Riau dan Gubri, dokumen ilegal tersebut tetap dijadikan dasar. Sedangkan lima rekomendasi Bawaslu pusat tak diindahkan DPRD dan Gubri. Elfiedi menduga, Gubri terlibat dalam persekongkolan ini. Karena tetap melegislasi SK-Peresmian sekaligus melakukan pelantikan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar