Rabu, 05 Oktober 2011

Gubri Didesak Tetapkan Reposisi Ketua DPRD Bengkalis

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN – Tidak kunjung ditetapkannya reposisi Ketua DPRD Bengkalis dari Partai Golkar ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Gubernur Riau Rusli Zainal SE, menindaklanjuti SK Mendagri, sama saja bertujuan ingin menghancurkan Kabupaten Bengkalis. Tentunya turut mengobok-obok kehidupan bermasyarakat yang telah terbina dengan baik selama ini. Bahkan antara sesama anggota DPRD Bengkalis. Padahal sebelumnya tak pernah terjadi kisruh. Hanya pihak-pihak yang tidak menginginkan reposisi saja ingin membuat suasana makin tidak nyaman di parlemen dan masyarakat Bengkalis.

"Kuncinya sekarang terletak di tangan Gubernur Riau. Dia harus menetapkan reposisi Ketua DPRD Bengkalis, sesuai dengan SK Mendagri. Perintah Mendagri musti dipenuhi, kalau tidak nanti Gubernur yang dianggap tak becus menjalankan perintah, dan akan menimbul persepsi beragam," ucap Sekertaris Koalisi Fraksi Pendukung Ketua DPRD Bengkalis, Dani Purba, Rabu (5/10).

Meski saat ini ada berbeda pendapat di tubuh DPRD Bengkalis, menurutnya suatu hal yang biasa. Hal itu tak perlu dibesar-besarkan. Selama berpijak kepada perundang-undangan, maka dunia ini akan aman. "Kenapa musti dipersulit, kalau sudah mudah,'' tambah Dani didampingi dr H Fidel Fuadi Dt.Majobasa, Daud Gultom, James Rocky P.Rumajar dan Abdul Halim Hasibuan kepada Tribun.

Lanjut Dani, ia sangat setuju dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raydonnyzar Moenek. Yakni tentang statemennya perihal  permintaan Mendagri kepada Gubernur Riau segera melakukan penetapan ketua DPRD Bengkalis. Apapun partainya, yang penting tampuk kepemimpinan di tubuh parlemen Kabupaten Bengkalis ada yang mengisi.

"Jadi tidak ada alasan Gubernur menahan-nahan reposisi Ketua DPRD Bengkalis. Status menggantung saat ini akan menyengsarakan masyarakat Kabupaten Bengkalis, karena keputusan yang dihasilkan DPRD Bengkalis tidak boleh menentang undang-undang," lanjutnya.

Kalau sekarang ini bagaimana bisa melanjutkan pembahasan RAPBD kalau posisi ketua tidak diakui undang-undang. Salah-salah nanti semua anggota Dewan masuk penjara, karena keputusan diambil bukan oleh ketua seperti yang disebutkan dalam SK Mendagri tersebut.

Di saat Koalisi Fraksi Pendukung Reposisi Ketua DPRD Bengkalis memperjuangkan hak konstitusi lembaganya, komisi-komisi yang ada tetap beraktifitas sesuai dengan agenda. Sama sekali tidak ada kendala dalam perjalanan kegiatannya.

"Tidak benar kalau ada yang mengatakan gara-gara PKS ngotot menuntut posisi ketua DPRD Bengkalis, semua rapat dan pembahasan menjadi tertunda. Kalau mau menyalahkan, salahkanlah Gubernur yang tidak mengindahkan SK Mendagri soal reposisi Ketua DPRD Bengkalis dari Golkar ke PKS. Karena tak mungkin Golkar yang menjadi ketua, sementara jumlah anggota dewannya di bawah PKS. Dalam perhitungan apapun, jumlah terbanyak yang memimpin. Anak kecilpun tahu cara berhitung yang benar,'' sindirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar