Jumat, 28 Oktober 2011

Dua Pemakai dan Satu Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Tim Buser Polsek Mandau, Kamis (27/10) lalu menangkap 2 pemakai sekaligus 1 pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda, Jalan Duri-Dumai Km 11 Kulim dan Lokalisasi Bukit Indah Permai (BIP) Km 13 Kulim. Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mandau. Para tersangka dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Awalnya yang ditangkap dua orang pemakai. Dari pengakuan mereka sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pengedar di lokalisasi. Sedangkan bandar besarnya, masih DPO,'' ujar Kapolsek Mandau AKP Devy Firmansyah Sik didampingi Kasi Humas Aiptu Joko Utomo kepada Tribun, Jumat kemarin.

Adapun kedua tersangka awal yang ditangkap masing-masing berinisial AC (21) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Duri Barat dan RA (21) warga Jalan Sudirman Gang Masjid Jami, Kelurahan Babussalam.

"Keduanya ditangkap pukul setengah empat sore ketika sedang menggunakan sabu-sabu. Ditemukan satu paket sabu-sabu dan dua buah pipet berisi sabu-sabu dalam saku celana. Kemudian dari pengembangan ditemukan bandarnya di lokalisasi,'' imbuhnya.

Ketika ditelusuri ke lokalisasi BIP Kulim 13, petugas menemukan seorang berinisial SS di lorong 3. Dari tangan SS ditemukan lagi sabu-sabu sebanyak 8 jie dalam kotak rokok Sampoerna.

"Delapan jie itu dibeli dari seseorang berinisal IR, seharga Rp 1.2 juta, lalu dijual lagi kepada dua tersangka Rp 350 ribu perpaket. Kasus sabu-sabu ini akan terus kita ungkap sampai ke sindikatnya lain,'' tukas Kapolsek.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar