Rabu, 05 Oktober 2011

Kapolsek Siap Hadapi Praperadilan

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN – Sidang pra pradilan yang ditujukan pada Kapolsek Mandau, AKP Devy Firmansyah digelar hari ini, Rabu (5/10) di pengadilan negeri Dumai. Kuasa hukum Zl (23), Asep Ruhiyat SH pada Tribun mengatakan, hari ini ajuan pra pradilan yang ditujukan Kapolsek Mandau disidangkan.

Asep mengatakan, memprapradilankan AKP Devy Firmansyah terkait atas dugaan kejanggalan proses penangkapan tersangka. Menurutnya, proses penangkapan yang dilakukan Polsek Mandau atas kliennya tak disertai surat perintah penangkapan. Padahal, klien dia sudah bersikap kooperatif.

"Selain itu banyak kejanggalan lain, satu di antaranya dugaan salah tangkap terhadap kliennya. Kita akan tempuh semua proses peradilan yang berlaku," ucap Asep.

Terkait gugatan keluarga tersangka tersebut, ditanggapi ringan oleh Kapolsek Mandau. Pada wartawan, AKP Devy Firmansyah, pra pradilan itu merupakan hak semua warga Indonesia. Proses ini tak membuatnya terganggu. Semua tanggungjawab dan pelayanan polisi tetap bisa dijalankan.

"Kita lihat saja nanti di persidangan. Lagi pula materi yang digugat keluarga tersangka hanya soal proses penangkapan, bukan salah tangkap. Bagi kita, hal itu sangat lumrah. Tentunya kita juga sudah siap dengan berbagai alat-alat bukti dan saksi-saksi,'' ujar AKP Devy Firmansyah Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Triyanto.

Ketika ditanya kapan rekonstruksi kasus pembunuhan Armizal alias Can, bos toko kelontong Tunas Waspada, Kapolsek belum bisa memastikan. Karena situasi dan kondisi tempat kejadian perkara yang tidak mendukung, berada di pinggir jalan dan menjadi pusat perhatian orang banyak.

"Ada kemungkinan kita mencari tempat yang netral. Pertimbangan lainnya adalah saksi-saksi. Mereka merasa keselamatannya
terancam. Jadi mereka enggan menjadi saksi apabila dilihat orang ramai,'' ungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka Zl yang dilakukan pihak kepolisian, di tengah-tengah masyarakat memang sedang menjadi kontroversi. Dari pihak keluarga menduga polisi telah salah tangkap dan tidak sesuai prosedur.

Sebagian orang berpendapat polisi tak mungkin berbuat gegabah menangkap orang secara sembarang, tanpa penyelidikan terlebih dahulu. Terlepas dari kontroversi itu, di pengadilan nanti akan kelihatan
fakta yang sebenarnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar