Selasa, 18 Oktober 2011

Mark Up Anggaran Rugikan Negara Rp 2,1 M

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Setelah rentetan kasus korupsi diusut KPK di pelbagai kemetrian atas beberapa proyek yang digarap, kini giliran Dinas Kesehatan Bengkalis ikut-ikutan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. Mark up nilai tender menjadi indikasi dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.

Dugaan main mark up nilai proyek tersebut keluar dari mulut Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) cabang Bengkalis, dr Elfiedi Sofyan. Dia menduga telah terjadi tindakan mark up dalam menentukan pagu anggaran di dinas Kesehatan Bengkalis.

Nilai total Harga Perkiraan Sementara (HPS) lelang pengadaan alat kedokteran umum terlalu besar. Yakni mencapai Rp 6,1 miliar. Menurutnya nilai ini terlalu besar untuk pengadaan alat kedokteran umum. Dari survai harga yang telah ia lakukan di Jakarta, harga yang seharusnya dikeluarkan hanya Rp 2,7 miliar.

Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos kirim. Bila ditambahkan PPN dan perkiraan keuntungan pemenang proyek sebesar 20 persen, maka akan muncul harga Rp 3,55 miliar. Total harga ini masih dinyatakan wajar.

Sementara dengan pagu anggaran yang tinggi, akhirnya semua peserta tender mematok harga antara Rp 5,5 miliar hingga Rp 5,9 miliar. Dalam proses lelang, panitia lelang akhirnya memenangkan PT Fera Yanesa Rahmadani dengan nilai lelang Rp 5,9 miliar.

"Dalam hal ini tentu terjadi kerugian anggaran yang cukup besar. Saya menduga, kerugian negara lebih dari Rp 2,1 miliar," ucapnya pada Tribun, Selasa (17/10).

Selain itu dalam pengumuman hasil seleksi tidak mencantumkan "Nilai Ambang Batas" seluruh peserta. Sebagaimana telah diatur dalam Perpres 54, LDP dan Risalah Aanwitzing. Dalam hal ini, Elfiedi menduga adanya kerjasama panitia lelang dengan satu peserta lelang.

Untuk itu dia meminta Bupati untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh tahapan pengadaan alkes tersebut. Dan bila memang terbukti terjadi permainan yang merugikan negara, sepatutnya Bupati membatalkan seluruh hasil seleksi. Hal ini demi prinsip kehati-hatian.

"Saya sudah melayangkan surat pada Bupati, DPRD, Inspektorat, Kapolres, Kejari dan Kejati, sejak Agustus lalu," tambahnya.

Namun yang terjadi, hingga kini proses pengadaan tersebut terus berlanjut. Untuk itu, ia sebagai Ketua MKEK merasa prihatin atas permainan segelintir oknum yang merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar