Kamis, 06 Oktober 2011

Guru Honor Resah Bila Tak Ngajar

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Surat edaran Badan Kepegawaian Daerah Bengkalis nomor 800/BKD-AKP/2011/889 dengan perihal: status tenaga honorer menuai respon negatif dari guru. Ribuan tenaga pengajar honorer kabupaten Bengkalis merasa resah terhadap surat edaran tersebut. Bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honor terancam menganggur.

Bekerja sebagai tenaga pengajar honorer pun terkadang tersendat pembayaran gajinya. Apalagi diberhentikan, lalu bagaimana mencukupi kehidupan keluarga. Pengabdian yang telah diberikan pun menjadi tak bernilai. Ketua Persatuan Guru RA dan Madrasah (Pergurama) Kabupaten Bengkalis, Dzulfikar Indra, menyerukan keresahan guru honor.

"Penghargaan terhadap guru yang telah mencerdaskan generasi penerus bangsa harus jadi pengangguran setelah kontrak berakhir di 2011," ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut BKD Bengkalis menyampaikan kepada seluruh aparatur untuk mengindahkan surat kepala BKN nomor: D.26-30/V.266.2293/42. Surat yang diedarkan tanggal 28 Juli 2011 menerangkan konsultasi pertimbangan teknis masa bakti tenaga honorer sukarela/Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemkab Bengkalis.

Ada dua poin yang dijelaskan dalam surat yang dilayangkan a.n kepala BKN, Sulardi pada Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Pertama, terhadap tenaga sukarela dan PTT yang diangkat sebelum tanggal 11 November 2005 dan tidak masuk dalam database BKN, dan hingga saat ini masih bekerja, bisa dimasukkan dalam data base BKN. Tentunya melalui audit dan verifikasi oleh Kedeputian Pengadilan Kepegawaian BKN dan BPKP.

Poin kedua yang digadang-gadang mengancam periuk nasi para guru dan tenaga honor. Yakni, terhadap tenaga sukarela dan PTT yang diangkat setelah 11 November 2005dan tak ada dalam database BKN, maka sesuai ketentuan pasal 8 PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007 pengangkatan yang bersangkutan, tidak dapat dipertimbangkan dan tak diperpanjang masa baktinya.

Itulah yang menjadikan ribuan guru honor resah mendengar edaran tersebut. Mereka yang telah mengikat kontrak setelah tanggal yang disebutkan di atas galau dan mengeluh pada Dzulfikar. "Sebagian besar guru honor yang tergabung di Pergurama, mengikat kontrak setelah tanggal yang disebutkan edaran tersebut. Mereka pun hingga sekarang masih mengajar. Dan parahnya lagi tak sedikit dari mereka mengadukan penghasilan dari mengajar," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Herman Sani, kala dihubungi Tribun mengatakan, Edaran itu tak serta merta direalisasikan. Kita akan pertimbangkan demi kemaslahatan bersama. Pasalnya, ada sejumlah sekolah yang sebagian besar tenaga pengajarnya merupakan guru honorer.

"Ada banyak sekolah yang hanya memiliki satu guru yang sudah PNS. Masa iya satu sekolah dikelola satu orang kala masa bakti guru lain diberhentikan?" ucanya.

Sambung Dzulfikar, dalam hal ini pemerintah harus jeli melihat kebutuhan masyarakat. Masa iya, karena takut dipenjara malah buat rakyatnya sengsara. Kala berkunjung ke Duri, Herliyan pernah mengucap, akan buat Bengkalis sebagai pusatpendidikan di Riau. Namun untuk mengakomodir kebutuhan sekolah dan juga siswa atas tenaga pendidik, Herliyan tak mampu menyelesaikannya.

Sekarang amanah kepemimpinan di tangan Herliyan. Pilihan yang diambil harus bisa memberi solusi bukan menambah masalah baru dengan membuat ribuan tenaga honor menganggur. "Kami atas nama guru honor hanya bisa berharap, bupati dapat mengakomodir keinginan rakyatnya. Bukan karena takut masuk penjara," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar