Senin, 17 Oktober 2011

Di Luar Negeri Dipancung Dan Di Dalam Negeri Ditembaki

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Di luar negeri buruh migran kita disiksa, bahkan tak sedikit yang dipancung. Namun lebih naas lagi nasib buruh di dalam negeri. Didiskriminasi haknya, dan ditembaki oleh aparat keamanan negeri ini. Padahal mereka yang menembaki digaji oleh rakyat. Sungguh dzalim negeri ini. Keluh ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), Agen Simbolon pada Tribun, Senin (17/10).

Dalam posisi lemah, malah pemerintah binasakan pejuang devisa ini. Kami atasnama solidaritas, mengecam keras tindakan aparat keamanan yang melakukan penembakan. Termasuk, pemerintah dinilai gagal dalam melindungi hak-hak warganya.

"Kami ucapkan bela sungkawa pada buruh PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, yang harus menerima perlakuan aparat keamanan setempat yang semena-mena," ucapnya.

Dukungan moril juga ia ucapkan pada buruh yang sedang berjuang menuntut haknya. Ia juga mendoakan para buruh yang sedang berjuang supaya diberi keberhasilan. Apa yang diperjuangkan buruh PT Freeport Indonesia ini bukan tanpa payung hukum. Menurutnya, apa yang diperjuangkan tetap mengacu pada UU ketenagakerjaan.

Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo PP nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah, menjadi dasar aksi buruh PT Freeport Indonesia. Dalam UU dan PP tersebut mengatakan, perusahaan tak boleh mendiskriminasikan dalam melakukan pengupahan. Tak boleh diskriminasi antara pekerja asing dengan lokal. Dengan posisi yang sama dan tugas yang sama, perusahaan harus memberikan upah sama juga.

"Namun yang terjadi di PT Freeport tak demikian, perusahaan pendulang logam mulia ini membedakan penghasilan antara buruh lokal dengan tenaga kerja asing," tambahnya.

Pengupahan yang dilakukan PT Freeport Indonesia sarat kesenjangan. Tenaga kerja lokal dengan golongan A, hanya dibayar $ 3 USD per jam. Sementara tenaga kerja asing dengan golongan sama dan tanggungjawab sama, dibayar $ 30 USD per jam.

Kesenjangan upah tersebut yang membuat serikat buruh setempat sepakat menuntut haknya. Dan aktifitas menuntut hak-hak buruh tersebut dilindungi UU ketenagakerjaan. Simbolon menilai pemerintah gagal dalam melindungi hak-hak warganya.

"Bukan malah melindungi rakyatnya yang sedang menuntut haknya, pemerintah melalui aparat penegak keamanan justru menembaki buruh tersebut. Bahkan merenggut korban jiwa," tambah Simbolon.

Untuk rasa kepedulian dan solidaritas atas sesama buruh, Simbolon mengajak buruh yang ada di Riau melakukan aksi damai. Sekaligus, dia juga mengajak buruh di Riau untuk meninjau pengupahan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar