Minggu, 09 Oktober 2011

Nurul Huda: PT AA Tak Serobot Lahan Warga

Laporan, Wicaksana Arif Turbrilian

DURI, TRIBUN - Humas Distrik Duri II PT Arara Abadi, Situmorang mengatakan, penggarapan hutan tentunya kita sudah mengantongi izin Rencana Karya Tahunan Hutan Tanaman Industri (RKT HTI). Dalam mengelola hutan pun kita banyak pertimbangan. Tak sembarangan dalam melakukan aktifitas.

"Sedangkan untuk urusan dengan warga, kita serahkan saja pada proses penyelesaian yang dilakukan dengan tim teknis yang sedang bekerja," ucapnya melalui sambungan telepon.
Situmorang menyanggah dugaan masyarakat atas pencurian kayu alam yang dilakukan PT Arara Abadi. Izin Pengambilan Kayu (IPK) sudah dimiliki PT Arara Abadi dan hal itu tercantum dalam satu bundel RKT HTI.

Sedangkan untuk masalah permintaan Dishubun Bengkalis untuk menghentikan aktifitas penanaman akasia, pihaknya menjawab ringan. "Tujuan dari permintaan dinas hanya untuk meredam emosi warga dan menanggulangi benturan dari kedua belah pihak," lanjut Situmorang.

Sementara Humas PT Arara Abadi - Sinarmas Forestry, Ir Nurul Huda MH mengatakan penyerobotan tersebut tak benar. Menurutnya, lahan tersebut masih dalam area konsesi HPH HTI PT Arara Abadi sesuai izin. Izin itu termaktub dalam SK.743/Kpts/1966.

"Lahan tersebut masuk RKT perusahaan Tahun 2011 ini, serta dalam waktu dekat tim dari Pemda akan segera turun ke lapangan. Jika nantinya lahan tersebut bukan dalam konsesi HPHTI PT.AA maka perusahaan akan menyerahkan lahan tersebut. Tetapi jika sebaliknya, maka kita imbau masyarakat juga harus keluar dari lahan tersebut," sebutnya.

Lanjutnya, kawasan itu merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan kepada penggunaan lahan lain, misal perkebunan. Karena jika merubah fungsi hutan harus seizin pemerintah, dalam hal ini Mentri Kehutanan RI.

"Juga Tidak benar kita melakukan aktifitas penanaman di DAS, karena daerah ini merupakan daerah konservasi dari perusahaan yang tetap harus di pertahankan keberadaanya," tutupnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar